Kementerian PU Terus Percepat Pembangunan Infrastruktur di Empat DOB Papua
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti dalam Rapat Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Gedung DPR RI, Rabu (2/7/2025).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinazamy Karsayuda menegaskan bahwa pembentukan DOB Papua dan pelaksanaan otonomi khusus merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada seluruh warga negara. “Kami menghadirkan otonomi khusus bukan tanpa alasan. Special evolution pasti didahului oleh special case—baik dari negara maupun provinsi yang ada dalam negara kesatuan. Dalam kasus Papua, saudara-saudara kita di sana memang membutuhkan perhatian khusus dan harus segera kita carikan solusi. Ini semua kita lakukan dalam rangka mempertahankan integrasi bangsa. Dan tidak boleh ada satu pun anak bangsa yang dianaktirikan,” ujar Ketua Komisi II Rifqinazamy.
Rifqinazamy juga menekankan pentingnya komitmen lintas kementerian untuk mengawal pembangunan hingga 2028. “Apa yang kita rumuskan hari ini di Komisi II mungkin tampak sederhana, tetapi yang penting adalah komitmen kita. Setelah Panja ini dibentuk, maka ada peningkatan alokasi APBN. Sehingga kita harus kawal bersama hingga tahun 2028. Kalau bisa selesai lebih cepat, tentu itu lebih baik,” tambahnya.
Wamen PU Diana menjelaskan bahwa Kementerian PU telah mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur di 4 DOB sebesar Rp5,09 triliun pada TA 2025-2028. Sementara, anggaran yang telah dialokasikan pada 2023-2025 sebesar Rp1,6 triliun, dan kebutuhan pada 2026-2028 sebesar Rp3,5 triliun.
“Tugas Kementerian PU untuk menyediakan infrastruktur dasar. Mulai infrastruktur Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Cipta Karya yang meliputi pembangunan sumur bor, jalan nasional dan jalan akses, gedung pemerintahan, sistem penyediaan air minum (SPAM), pengelolaan persampahan, limbah dan sanitasi, serta penataan kawasan pusat pemerintahan,” jelas Wamen Diana.
Total pagu efektif TA 2025 untuk empat DOB Papua sebesar Rp1,29 triliun, dengan progres keuangan per 1 Juli 2025 sebesar 15,75%, dan progres fisik sebesar 4,58%. Di Papua Selatan, misalnya, progres pengembangan lahan (land development) telah mencapai 56%, pembangunan kantor gubernur 16%, dan kantor DPRP 22%. Targetnya, seluruh infrastruktur pemerintahan dapat berfungsi pada 2027 dan rampung sepenuhnya di 2028.
Wamen Diana juga menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Daerah, khususnya dalam pengadaan lahan, perizinan, dan dokumen readiness criteria. Jika dokumen dan perizinan yang diperlukan seperti feasibility study dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sudah siap, maka proses lelang dapat segera dilaksanakan dan pembangunan fisik dapat segera dimulai.
Senada dengan Wamen Diana, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan pembangunan DOB. “Kami lihat, dengan kapasitas fiskal dari empat DOB tadi—yang paling besar mungkin Papua Pegunungan yang mencapai Rp3 triliun. Maka pembangunan kantor pemerintahan dapat menggunakan fiskal tersebut tau dengan skema sharing antara Kementerian pusat dan daerah,” ungkap Mendagri Tito.
Kementerian Dalam Negeri juga merekomendasikan agar Kementerian PU tetap menjadi pelaksana pembangunan untuk menjaga standarisasi dan efektivitas. “Saran kami, untuk eksekusi pembangunan tetap dari Kementerian PU. Selain itu, ada juga rencana pembangunan kantor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di empat DOB ini, seperti kantor Polda, kantor TNI AD utamanya, termasuk juga dukungan perumahan,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI merumuskan sejumlah kesimpulan. Diantaranya, meminta Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD)—termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus)—dengan formulasi yang lebih adil dan proporsional sesuai amanah UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua. Kemudian, meminta Kementerian PU merealisasikan pembangunan infrastruktur di empat DOB melalui alokasi DIPA Kementerian PU dengan target serapan minimal 80% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian PU untuk mempercepat penyelesaian pembangunan kantor Gubernur, DPRP, dan MRP di empat DOB Papua paling lambat tahun 2028. Hal ini menjadi prasyarat mutlak efektivitas birokrasi, pelayanan publik, dan legitimasi pemerintahan di DOB. Serta, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi hingga tuntas terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di DOB baru. (May)