Profil Singkat
Profil Singkat PPID Kementerian PUPR
Sebagai penyelenggara infrastruktur nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan segenap pemangku kepentingan dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur. Hal ini menjadikan Keterbukaan informasi publik (KIP) memiliki peran penting agar masyarakat dapat melakukan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pembangunan infrastruktur. KIP merupakan salah satu aspek terpenting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Informasi publik yang terbuka memungkinkan warga negara memperoleh informasi yang mereka perlukan untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan. Pemerintah telah mempermudah akses terhadap informasi publik dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum penyelenggaraan KIP oleh badan publik negara.
Sebagai salah satu badan publik, Kementerian PUPR pun telah menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Di tingkat internal, telah ditetapkan struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian PUPR melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 987/KPTS/M/2021 tentang Penetapan PPID Kementerian PUPR dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan lnformasi Publik. Kementerian PUPR terus berinovasi untuk mengedepankan implementasi transformasi digital melalui penguatan peran masyarakat dalam akses layanan pembangunan infrastruktur di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang KIP. PPID Kementerian PUPR terus berupaya berbenah untuk meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik, mulai dari tingkat Unit Organisasi hingga tingkat Unit Pelaksana Teknis/Balai.