âšī¸ Informasi: Pengajuan keberatan harus terkait dengan permohonan informasi publik yang sudah Anda ajukan sebelumnya.
Silakan masukkan Nomor Tiket dan NIK Anda terlebih dahulu.
1
Cari Permohonan
2
Isi Form Keberatan
Langkah 1: Cari Data Permohonan Informasi
Data Permohonan Informasi Ditemukan
đ Syarat Ketentuan & Kebijakan Privasi
A. Umum
Fitur Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan Informasi pada aplikasi web PPID Kementerian PU disediakan sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh dan/atau mengajukan keberatan atas informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menggunakan fitur ini, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi ini.
B. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik.
Keputusan Menteri PU Nomor 987/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum.
Keputusan PPID Utama Nomor 01/KPTS/PPID/2024 tentang Pemutakhiran Daftar Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan di Kementerian PU Tahun 2024.
C. Kebijakan Privasi
Pengumpulan Data Pribadi
Dalam proses permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan informasi, pengguna wajib memberikan data pribadi yang diperlukan seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, alamat email, dan salinan identitas diri (KTP atau sejenisnya).
Penggunaan Data Pribadi
Data pribadi yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi, tindak lanjut permohonan, serta pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian PU.
Penyimpanan dan Keamanan Data
Data pribadi pengguna akan disimpan secara aman di sistem informasi Kementerian PU dengan menggunakan standar keamanan yang berlaku, termasuk enkripsi dan pembatasan akses.
Pembagian dan Pengungkapan Data
Kementerian PU tidak akan membagikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga kecuali apabila diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau untuk kepentingan penegakan hukum.
Tanggung Jawab Pengguna
Pengguna wajib memberikan data yang benar, akurat, dan terbaru. Kementerian PU tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau ketidakakuratan data yang diberikan oleh pengguna.
Perubahan Kebijakan Privasi
Kementerian PU dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum atau kebijakan internal yang berlaku. Setiap perubahan akan diumumkan melalui situs web resmi PPID Kementerian PU.
D. Persetujuan Pengguna
Dengan melanjutkan penggunaan fitur Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan Informasi, pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi ini secara penuh.