FAQ
F.A.Q (Frequently Asked Questions)
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang paling sering di tanyakan seputar PPID Kementerian PUPR
Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik ?
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik ?
Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
Bagaimana pembagian klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian PUPR ?
Informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian di bagi atas:
-
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
-
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
-
Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
-
Informasi yang Dikecualikan
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
Berapa lama pemohon informasi publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permohonan yang diajukan ?
Kementerian PUPR akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Pertanian dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.
Siapa Atasan PPID Kementerian PUPR ?
Kementerian PUPR menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 987/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam struktur PPID ini setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR bertindak sebagai Pelaksana PPID Unit Organisasi (Unor), dan Atasan PPID dijabat oleh Pejabat Eselon I masing-masing Unit Organisasi. Sehubungan hal tersebut, setiap permohonan Informasi Publik agar ditujukan langsung kepada pelaksana PPID Unit Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Unit Organisasi. Adapun Unit Organisasi di lingkungan Kementerian PUPR adalah sebagai berikut:
-
Sekretariat Jenderal
-
Inspektorat Jenderal
-
Ditjen Sumber Daya Air
-
Ditjen Bina Marga
-
Ditjen Cipta Karya
-
Ditjen Bina Konstruksi
-
Ditjen Perumahan
-
Ditjen Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan
-
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
-
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Apa saja persyaratan yang harus dilampirkan saat melakukan permohonan informasi ?
Setiap Permohonan Informasi Publik harus dilampiri dengan dokumen identitas pemohon, yaitu:
- kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat izin mengemudi, atau paspor bagi pemohon perseorangan;
- anggaran dasar/anggaran rumah tangga badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi pemohon berbadan hukum; dan
- surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik dan sebagai bentuk tertib administrasi, setiap permohonan informasi publik akan dilayani apabila memenuhi ketentuan diatas dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ada kendala atau pertanyaan lebih lanjut terkait PPID Kementerian PUPR dapat menghubungi call center 158 atau WA Center: 0815-1000-0158.