Media & Informasi

Informasi

12 Sep 2024
660
Print

Temu Pelaksana PPID Kementerian PUPR Tahun 2024

Tangerang – Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yaitu Pemutakhiran Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) secara berkala, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Biro Komunikasi Publik menyelenggarakan Temu Pelaksana PPID Kementerian PUPR Tahun 2024 di Hotel Ibis Styles Serpong BSD City. Kegiatan ini dihadiri oleh para Pelaksana PPID di tingkat Unit Organisasi dan UPT/Balai dengan jumlah sekitar 60 orang peserta.

Kegiatan Temu Pelaksana PPID Kementerian PUPR Tahun 2024 diselenggarakan selama 2 (dua) hari 31 Juli-1 Agustus 2024. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik, Bapak Dr. Taufan Madiasworo, S.T., M.T. Pada kegiatan hari pertama dilaksanakan sesi Pleno PPID dengan narasumber Bapak Mukti Herlambang selaku Pranata Hubungan Masyarakat Muda Biro Hubungan Masyarakat Dan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Bapak Erik Kurniawan selaku Praktisi Keterbukaan Informasi Publik. Dilanjutkan Sesi II Identifikasi dan Penajaman Konsep Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dengan Fasilitator (Praktisi Keterbukaan Informasi Publik) oleh Bapak Arbain, Bapak Erik Kurniawan, dan Ibu Desiana Samosir. Pada hari kedua dilaksanakan Sesi III Focus Group Discussion (FGD), merupakan sesi lanjutan mengenai Identifikasi dan Penajaman Konsep Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Kepala Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik, Bapak Dr. Taufan Madiasworo, S.T., M.T mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas pelaksana PPID di lingkungan Kementerian PUPR dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik, juga sebagai upaya mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM Pelaksana PPID di tingkat Unit Organisasi maupun UPT/Balai.

“Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi informasi yang dikecualikan di setiap Unit Organisasi di Kementerian PUPR sehingga output dari kegiatan ini adalah rancangan Daftar Informasi yang Dikecualikan”, katanya.

Selanjutnya, tindaklanjut dari kegiatan ini akan dilakukan finalisasi konsep Keputusan PPID Utama tentang Pemutakhiran DIK Kementerian PUPR oleh Biro Komunikasi Publik.