Media & Informasi

Informasi

23 Sep 2024
226
Print

Pemutakhiran Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Jakarta - Menindaklanjuti Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang dinyatakan bahwa setiap Badan Publik berkewajiban untuk memutakhirkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK), maka Biro Komunikasi Publik melaksanakan Rapat Koordinasi mengenai Pembahasan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan terkait Informasi Pengadaan Barang dan Jada pada tanggal 4 Juni 2024 di Ruang Rapat Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR.

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik, Bapak Dr. Taufan Madiasworo, S.T., M.T dan dilanjutkan sesi paparan oleh narasumber, yaitu: Bapak Alamsyah Saragih selaku Pakar Keterbukaan Informasi Publik dan Perlindungan Data Pribadi, Bapak Arbain dan Ibu Astrid Debora Meilala selalu Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, rapat ini dihadiri 50 peserta secara tatap muka dan daring melalui Zoom Video Conference.