Kementerian PU Perkuat Zona Integritas Melalui Sosialisasi Budaya Anti Korupsi
Jakarta, – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Sekretariat Jenderal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi dan Pencegahan Korupsi bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah III Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 di instansi pemerintah untuk pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang p[emberantasan tindak pidana korupsi.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Wida Nurfaida yang diwakili Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum (PU) Bidang Keterpaduan Pembangunan Edy Juharsyah dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka mendukung implementasi reformasi birokrasi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih di lingkungan Kementerian PU, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) merupakan komitmen yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
"Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Edy Juharsyah.
"Pembangunan Zona Integritas difokuskan pada enam area perubahan yang saling berkaitan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, dan penguatan pengawasan," tambah Edy Juharsyah.
Menurut Edy Juharsyah, pencegahan tindak pidana korupsi merupakan bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi yang tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan penindakan. Sebagaimana yang disampaikan dalam Trisula Pemberantasan Korupsi KPK, strategi pencegahan korupsi mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Hal ini dilakukan melalui berbagai kajian untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah perbaikan sistem," ujar Edy Juharsyah.
Dalam konteks Kementerian PU kata Edy Juharsyah, sektor infrastruktur yang kita kelola memiliki risiko yang cukup tinggi terhadap praktik korupsi, terutama dalam proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur. "Oleh karena itu, penguatan sistem pencegahan korupsi melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi kunci utama dalam menjaga integritas penyelenggaraan pembangunan infrastruktur.
Kegiatan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi berlangsung 2 hari dari Kamis - Jumat (25-26/9/2025) dengan narasumber antara lain, Lutfi Avianto analis pemberantasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan materi "Upaya Pencegahan Korupsi Dalam Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan", Kabag Manajemen Resiko Adi Setiadi dengan materi "Pemetaan Resiko Hukum Dalam Pelaksanaan Hukum", Dicky Wijatmiko dari profesional dengan materi "Membangun Budaya Sadar Resiko Dalam Rangka Peningkatan Budaya Anti Korupsi".(Iwn)