PROFIL

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 674/KPTS/M/2015 ditetapkan :

1. Sekretaris Jenderal sebagai Atasan PPID Kementerian PUPR;

2. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sebagai PPID Utama;

3. Kepala Biro Komunikasi Publik, Kepala Pusdatin dan Kepala Biro Hukum sebagai Wakil PPID Utama;

4. Pelaksana PPID Pusat oleh masing-masing Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Kepala Bagian Umum dan Informasi, Kepala Bagian Keuangan dan Umum serta Kepala Bagian Data dan Informasi pada Unit Organisasi Kementerian PUPR;

5. Pelaksana PPID Daerah oleh masing-masing Kepala Balai/UPT atau Satker yang ditunjuk oleh Unit Organisasi.

Pelayanan informasi publik PPID Kementerian PUPR berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, PPID Kementerian PUPR dan Pelaksana PPID bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian PUPR.

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Hubungi Kami:

Sekretariat PPID Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ruang Pelayanan Publik Terpadu, Gedung Utama Lantai 1
Jl Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110

  •  (021) 158
  • informasi@pu.go.id