Untuk mengajukan permohonan informasi publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis
  2. Pemohon wajib menyertakan Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah Warga Negara Indonesia; atau
    2. Fotokopi lembar pertama dan lembar terakhir Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia (dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum); atau
    3. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang; atau
    4. Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
  3. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon mengisi formulir permohonan;
  4. Tim Sekretariat PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik.
  5. Permohonan informasi akan ditindaklanjuti setelah semua persyaratan pemohon diterima

 

 

mekanisme permohonan
Hubungi Kami:

Sekretariat PPID Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ruang Pelayanan Publik Terpadu, Gedung Utama Lantai 1
Jl Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110

  •  (021) 158
  • informasi@pu.go.id