Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Pemohon dapat menggunakan layanan informasi publik melalui media sebagai berikut :

(021) 158
informasi@pu.go.id
www.pu.go.id/layananinformasi/ppid
Ruang Pelayanan Publik Terpadu
Senin s/d Kamis
: 09.00–15.30 waktu setempat
Istirahat,sholat,makan
: 12.00–13.00 waktu setempat
Jumat
: 09.00–16.00 waktu setempat
Istirahat, sholat, makan
: 11.30-13.00 waktu setempat
Hubungi Kami:

Sekretariat PPID Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ruang Pelayanan Publik Terpadu, Gedung Utama Lantai 1
Jl Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110

  •  (021) 158
  • informasi@pu.go.id