FAQ

Beberapa pertanyaan yang sering disampaikan mengenai
Layanan Informasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diantaranya

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnyayang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

Informasi publik di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di bagi atas :

  1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  4. Informasi yang Dikecualikan

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

PPID Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dijabat oleh Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat.

Informasi publik di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat diperoleh dengan cara :

  1. Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara tertulis (pemohon datang langsung) atau tidak tertulis (permohonan via telepon, fax, email, dan website);
  2. Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan informasi publik dengan lengkap serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;
  3. Setiap pemohon informasi publik dapat datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik, Gedung Utama Lt.1 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Pattimura No.20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atau mengajukan permohonan informasi melalui : Tlp/Fax (021) 7228497, email informasi@pu.go.id atau informasipu@yahoo.com   dan website http://pu.go.id/layananinformasi/request;
  4. Pengisian dan pencatatan formulir permohonan informasi dari permohonan informasi yang diajukan melalui tlp / fax / email, dilakukan oleh petugas. Sementara permohonan informasi yang diajukan melalui  http://pu.go.id/layananinformasi/request dapat mengisi langsung secara online;
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik secara langsung apabila pemohon datang langsung atau melalui fax dan email apabila permohonan diajukan melalui telepon, fax, email dan website.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR

Hubungi Kami:

Sekretariat PPID Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ruang Pelayanan Publik Terpadu, Gedung Utama Lantai 1
Jl Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110

  •  (021) 158
  • informasi@pu.go.id