Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Nasional Non Tol

Prosedur

Bab II bagian ketiga pasal 5, Peraturan Menteri PUPR No.20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan

Panduan pengajuan perijinan pemanfaatan ruang milik jalan di DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

1. Lakukan Pendaftaran Online

Sebelum dapat melakukan pengajuan, user diharuskan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu pada https://binamarga.pu.go.id/izin-rumija/

dengan menggunakan alamat email yang valid dan masih digunakan.

2. Login Ke Aplikasi Perijinan

Bagi user yang sudah melakukan verifikasi pendaftaran bisa melakukan login ke aplikasi perijinan untuk dapat melakukan pengajuan perijinan.

3. Mengisi Formulir Pengajuan

User melakukan pengajuan perijinan dengan cara mengisi formulir pengajuan yang bisa ditemukan pada menu Ajukan Permohonan di dalam aplikasi perijinan. Template Dokumen Lihat

4. Menyerahkan Data Pendukung

Serahkan hardcopy dokumen pendukung terkait pengajuan perijinan yang telah dibuat ke kantor DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT agar permohonan Anda dapat segera diproses.

5. Permohonan Sedang Diproses

Setelah dokumen diserahkan ke kantor DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, Anda dapat melacak permohonan Anda dengan menggunakan nomor pengajuan. Anda juga akan mendapatkan email notifikasi setiap kali ada update proses permohonan.

6. Status Permohonan

Setelah semua proses sudah dilakukan dengan prosedur yang berlaku, staff Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional akan menghubungi Anda melalui telepon dan/atau email terkait status permohonan Anda (Diterima/ Ditolak).