Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Nasional Non Tol

Persyaratan

Bab III Prosedur Izin Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri PUPR No.20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Surat Konfirmasi Status Wajib Pajak

Persyaratan Teknis: 

  1. Rencana teknis
  2. Metode Pelaksanaan
  3. Izin Usaha
  4. Jaminan 
  5. Polis Asuransi Kerugian Pihak Ke 3