Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Nasional Non Tol

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  • Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
  • Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 Pengelolaan BMN/D;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengunaan Bagian-Bagian Jalan;
  • Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan BMN di Kementerian PUPR;
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga No. 01/SE/Db/2017 tentang Prosedur Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Beserta Perubahannya; 
  • Standar Geometrik Jalan Tol Bebas Hambatan untuk Jalan Tol Nomor 007/BM/2009;
  • SE Dirjen Bina Marga No 11/SE/Db/2017 tentang Prosedur Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Tol.