FAQ

Tanya jawab umum seputar pelayanan publik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dapatkan kemudahan dalam mengakses informasi lengkap pelayanan publik dengan mendaftarkan akun Pelayanan Publik Terpadu PUPR

Landasan pelayanan informasi publik mengacu pada UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Pasal 1, Ayat 1). Menurut UU No 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan paradigma yang terjadi saat ini memberikan peluang keterlibatan masyarakat untuk bisa mengakses seluas-luasnya terhadap Informasi Publik dengan pengecualian yang ketat dan terbatas Maximum Access Limited Exemption (MALE). Hak setiap orang untuk memperoleh informasi ini, menjadi relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Ruang lingkup pelayanan publik dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Daring sebenarnya merupakan akronim (singkatan) dari dua kata: 'dalam' dan 'jaringan'. Dalam bahasa Inggris, kita biasa mengenalnya dengan istilah 'online'. Kata 'jaringan' di sini, mengacu pada jaringan internet. Jadi, daring/online biasanya membutuhkan internet. Pelayanan daring adalah proses pelayanan kebutuhan data dan informasi yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik berbasis jaringan internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi maupun dengan penggunaan jaringan telepon melalui call center.

Luring adalah akronim dari kata 'luar' dan 'jaringan'. Yang dapat dipadankan juga dengan istilah bahasa Inggrisnya, yakni 'offline'. Tentu saja kalau luring tidak membutuhkan internet. Jadi pelayanan luring dapat diartikan sebagai pelayanan tatap muka/pelayanan langsung.