Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha

Prosedur

Pengajuan dan penerbitan Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dilaksanakan melalui Sistem OSS, namun sampai dengan sistem OSS untuk layanan lisensi LSBU beroperasi, maka layanan dilaksanakan melalui laman lisensijakon.pu.go.id dengan melengkapi data dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pengajuan dapat dilihat pada bagan alir berikut. (bagan alir)