Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha

Persyaratan

  1. Surat Permohonan pendaftaran Lisensi LSBU ditandatangani Penanggung Jawab atau sebutan lain dalam akta pendirian, menggunakan format 1 sebagaimana terlampir;
  2. Kelengkapan aspek legal dan kelengkapan administrasi meliputi:
    • surat pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
    • surat penetapan kepengurusan;
    • nomor pokok wajib pajak atas nama LSBU;
    • surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan yang ditandatangani oleh penanggung jawab atau sebutan lain dalam akta pendirian; dan
    • surat pernyataan kebenaran isi data dan informasi dokumen atau berkas yang diserahkan termasuk perubahannya yang ditandatangani oleh penanggung jawab atau sebutan lain dalam akta pendirian.
  3. alat kelengkapan berupa daftar prasarana dan sarana pendukung kegiatan yang mencakup bukti:
    • kepemilikan kantor dan foto kantor tampak depan yang memuat papan nama;
    • kepemilikan sistem pengolahan data berbasis teknologi informasi; dan
    • personel yang kompeten termasuk asesor badan usaha, yang mencakup
      • Dokumen pendukung pengarah LSBU
        • Surat Penetapan dari Asosiasi
        • Surat Pernyataan ketidak berpihakan
        • CV
        • Surat Penugasan dari Instansi Pengutus
      • Dokumen pendukung pelaksana.
        • CV
        • Surat Pakta Integritas
        • Ijazah Terakhir
        • Surat Keputusan
      • dokumen pendukung Asesor
        • Surat Pernyataan Ketersediaan Bergabung
        • SK Pengangkatan Asesor Oleh LSBU
  4. rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industri dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi;
    • Rencana Kegiatan
    • Pendanaan Organisasi
    • Rencana Proyeksi Layanan
    • Proyeksi Penugasan Asesor Badan Usaha
  5. skema sertifikasi,
  6. pedoman manajemen LSBU, yang mencakup:
    • Sistem Manajemen Mutu (Minimal Berisi Dokumentasi Sistem Management Umum, Pengendalian Dokumen, Pengendalian Rekaman, Tinjauan Management, Audit Internal, Tindakan Korektif, dan Tindakan Pencegahan)
    • Prosedur & Instruksi Kerja
    • Dokumen Pendukung (tidak wajib / opsional)
  7. perangkat asesmen termasuk jumlah asesor badan usaha;
  8. standar penilaian kemampuan badan usaha, yang mencakup:
    • Standar Format tinjauan permohonan untuk pemohon
    • Standar Format tinjauan permohonan Untuk Asesor
    • Standar Penilaian Asesor

 

  1. Dokumen pendukung lainnya untuk memenuhi ketentuan standar persyaratan untuk Lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, terdiri atas:
    1. NIB atas nama LSBU
    2. Logo LSBU;
    3. Akte pendirian;
    4. Akte perubahan;
    5. Struktur organisasi :
      • Struktur LSBU
      • Struktur Pelaksana LSBU
    6. Layout kantor