Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Nasional Tol

Persyaratan

Pengajuan PELAYANAN PERIZINAN PEMANFAATAN RUMIJA TOL disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal Bina Marga dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan jenis layanan yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Izin Pemanfaatan Rumija Tol
  2. Rekomendasi Pemanfaatan Ruwasja Tol
  3. Dispensasi Penggunaan Rumija Tol untuk Kendaraan dengan Angkutan Berat/Khusus
  4. Dispensasi Penggunaan Rumija Tol untuk Keperluan Tertentu/Sementara
  5. Izin Pembangunan Underpass/ Overpass
  6. Izin Pembangunan Simpang Susun dan Prasarana Transportasi Lain Sejajar Jalan Tol