Prosedur terdapat pada SE Dirjen Bina Marga No 11/SE/Db/2017 tentang Prosedur Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Tol
Adapun detail prosedur sesuai dengan jenis layanan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Selamat Datang,
di Pelayanan Publik Terpadu PUPR
Untuk mendapatkan kemudahan Informasi dan Pelayanan Publik Kementerian PUPR
Lupa Password? klik di sini
Belum mempunyai akun? Buat akun di sini