Pengajuan PELAYANAN PERIZINAN PEMANFAATAN RUMIJA TOL disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal Bina Marga dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan jenis layanan yang dimaksud sebagai berikut:
Selamat Datang,
di Pelayanan Publik Terpadu PUPR
Untuk mendapatkan kemudahan Informasi dan Pelayanan Publik Kementerian PUPR
Lupa Password? klik di sini
Belum mempunyai akun? Buat akun di sini