Perizinan yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi ditujukan untuk:
Selamat Datang,
di Pelayanan Publik Terpadu PUPR
Untuk mendapatkan kemudahan Informasi dan Pelayanan Publik Kementerian PUPR
Lupa Password? klik di sini
Belum mempunyai akun? Buat akun di sini