Layanan Rumah Negara

Persyaratan

PERSYARATAN PENGALIHAN STATUS HAK RUMAH NEGARA

  1. Gambar legger/gambar situasi
  2. Salinan keputusan penetapan status RNG II
  3. Hasil kajian Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga
  4. Salinan tanda bukti hak atas tanah (sertifikat)
  5. Surat keterangan perolehan (DIPA)
  6. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Salinan Surat Izin Penghunian RNG II
  8. Surat keterangan status kepegawaian
  9. Berita acara pemeriksaan atas rumah dan tanah
  10. Surat keterangan tidak dalam sengketa
  11. Surat pernyataan kesanggupan membeli
  12. Surat izin pemegang hak atas tanah (Jika Rumah Negara berdiri di atas tanah pihak lain)
  13. Kartu Identitas Barang (KIB) RNG II dan Laporan Kondisi Barang
  14. Surat persetujuan alih status penggunaan dari Kementerian Keuangan
  15. Salinan Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang

PERSYARATAN IZIN PENGHUNIAN RUMAH NEGARA GOLONGAN III

  1. Fotocopy penetapan status RNG III
  2. Fotocopy Surat Izin Penghunian (SIP) RNG II
  3. Fotocopy Surat keputusan kepegawaian terakhir
  4. Gambar legger/gambar situasi
  5. Pasphoto ukuran 3x4 cm, sebanyak 5 lembar
  6. Fotocopy kartu keluarga
  7. Fotocopy KTP
  8. Surat Pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan
  9. Fotocopy PBB dari tahun 2001 hingga tahun pembayaran uang muka
  10. Bukti pembayaran SSBP Sewa sampai dengan tahun terakhir

PERSYARATAN PENGALIHAN HAK RUMAH NEGARA GOLONGAN III

  1. Formulir Permohonan Pengalihan Hak Rumah Negara
  2. Fotocopy Izin Penghunian RNG III
  3. Surat Pernyataan belum pernah membeli/ memperoleh fasislitas rumah dan/atau tanah dari negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
  4. Tanda bukti pembayaran sewa Rumah sampai dengan bulan terakhir
  5. Fotocopy Surat Keputusan Pengalihan Status Rumah Negara Gol. II menjadi Rumah Negara Gol. III
  6. Surat Keterangan Rumah tidak dalam sengketa dari instansi asal
  7. Gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi, perubahan dan perluasan
  8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
  9. Surat Keterangan masa kerja (bagi pegawai negeri)
  10. Surat Pengangkatan sebagai pejabat negara (bagi pejabat negara)
  11. Surat keterangan/salinan surat keputusan pensiun/perintis kemerdekaan/veteran (bagi Pensiunan Pegawai Negeri termasuk perintis kemerdekaan dan veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia)
  12. Surat Keterangan meninggalnya almarhum suami/isteri, fotokopi surat keputusan penerima pensiun dan keterangan tentang masa kerja almarhum suami/isteri (bagi janda/duda pegawai negeri/pegawai daerah /pejabat negara)
  13. Surat Keterangan meninggalnya suami/isteri, fotokopi surat keptusan penerima pensiun dan fotokopi surat keputusan penetapan sebagai pahlawan (bagi janda/duda pahlawan)
  14. Surat keterangan meninggalnya suami dan isteri Pegawai Negeri yang bersangkutan, surat keputusan pensiun Janda/Duda, Fotokopi akta kelahiran bagi anak kandung atau penetapan anak sah dari Pengadilan Negeri dan surat penunjukkan pelaksana waris untuk mengajukan permohonan pengalihan hak Rumah Negara Gol. III dalam hal anak sah lebih dari 1 (satu) orang (bagi Anak sah dari suami dan isteri Pegawai Negeri yang telah meninggal dunia)

PERSYARATAN PERJANJIAN SEWA BELI RUMAH NEGARA GOLONGAN III

  1. Bukti pembayaran angsuran pertama paling sebesar 5?ri Bank Pemerintah yang ditunjuk
  2. Surat keterangan lunas sewa Rumah dari KPPN
  3. Buktipembayaran biaya perjanjian sewa beli rumah negara dari KPPN
  4. Fotocopy Surat Keputusan Persetujuan Pengalihan Hak dan Penetapan Harga RNG III Beserta GAntirugi Atas Tanahnya
  5. Materi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Fotocopy akta kelahiran bagi anak kandung atau surat penetapan anak sah dari Pengadilan Negeri
  7. Surat Keterangan waris dan surat kuasa waris untuk mengajukan permohonan pengalihan hak RNG III dalam hal anak sah lebih dari 1(satu) orang

PERSYARATAN SK HAK MILIK

  1. Surat Perjanjian Sewa Beli ASLI (untuk wilayah JABODETABEK)
  2. Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Beli
  3. Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Tanda Lunas Sewa Rumah dari KPPN/ dari Kementerian PUPR
  4. Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Tanda Lunas Sewa Beli dari KPPN/ dari Kementerian PUPR
  5. Fotokopi SK Pangkat Terakhir (dan Surat Keterangan Masih Aktif Sebagai PNS)/ SK Pensiun/ SK Janda/ SK Duda
  6. Fotokopi Surat Kematian dari Kelurahan
  7. Surat Keterangan Janda/ Duda Tidak Menikah Lagi dari Kelurahan setempat
  8. Surat Keterangan Waris (Asli) yang dikeluarkan oleh RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dengan Nomor dan Tanggal Register/ Akta Notaris
  9. Surat Kuasa Waris (Asli) yang dikeluarkan oleh RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dengan Nomor dan Tanggal Register/ Akta Notaris
  10. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP yang bersangkutan yang masih berlaku
  11. Surat Keputusan Pengadilan Agama/ Negeri (jika diperlukan)
  12. Surat Perbedaan Nama dari Kelurahan jika nama di Surat Perjanjian Sewa Beli, SK Pensiun, Kartu Keluarga, dan KTP berbeda
  13. Surat Keterangan Alamat dari Kelurahan jika alamat di Kontrak Perjanjian Sewa Beli dengan KTP dan Kartu Keluarga berbeda
  14. Surat Pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan jika pengurusan Rumah Negara

Informasi selengkapnya terkait persyaratan dan alur proses dapat dilihat disini