Persyaratan Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pencatatan Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi dapat dilihat pada Surat Edaran Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 20/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pencatatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi, Serta Daftar Penyesuaian Standar Kompetensi Kerja dan Jabatan Kerja Konstruksi (unduh)
Persyaratan pemberian rekomendasi Lisensi LSP Baru, meliputi:
Pemohon rekomendasi Lisensi LSP Baru yang sudah mendapatkan surat rekomendasi Lisensi dari LPJK tetapi belum mendapatkan lisensi dari BNSP dapat mengajukan permohonan penambahan ruang lingkup, dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada angka 1 terkait persyaratan pemberian rekomendasi Lisensi LSP Baru.