Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pencatatan Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi

Persyaratan

Persyaratan Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pencatatan Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi dapat dilihat pada Surat Edaran Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 20/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pencatatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi, Serta Daftar Penyesuaian Standar Kompetensi Kerja dan Jabatan Kerja Konstruksi (unduh)

Persyaratan pemberian rekomendasi Lisensi LSP Baru, meliputi: 

  1. Keabsahan pendirian LSP:
    • Akte Pendirian LSP dan surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM bagi LSP yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi; atau
    • Surat keputusan pembentukan LSP oleh pimpinan tertinggi LPPK bagi LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja (LPPK).
  2. Keabsahan unsur pembentuk LSP:
    • Surat Keputusan penetapan akreditasi asosiasi profesi bagi LSP yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi, atau Surat Tanda Registrasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi LSP yang dibentuk oleh LPPK.
    • Khusus untuk LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) teregistrasi melampirkan Sertifikat Akreditasi LPK.
    • Khusus untuk LSP yang dibentuk oleh LPK teregistrasi yang belum terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) Kementerian Ketenagakerjaan melampirkan surat pernyataan komitmen Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
  3. Skema sertifikasi untuk setiap jabatan kerja bidang jasa konstruksi yang diajukan lisensinya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 28B Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2021 sebagai berikut:
    • Persyaratan kompetensi umum mengacu pada deskripsi setiap jenjang kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
    • Persyaratan kompetensi khusus terdiri atas persyaratan pendidikan dan persyaratan pengalaman sesuai Rincian Persyaratan Kompetensi Khusus Tenaga Kerja Konstruksi, serta persyaratan Program Studi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
  4. Ketersediaan asesor sesuai subklasifikasi layanan lisensinya, paling sedikit tersedia 1 (satu) asesor untuk 1 (satu) subklasifikasi;
  5. Sarana dan prasarana serta Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai dengan skema sertifikasi yang diajukan; dan
  6. Ruang lingkup Lisensi yang diajukan.

Pemohon rekomendasi Lisensi LSP Baru yang sudah mendapatkan surat rekomendasi Lisensi dari LPJK tetapi belum mendapatkan lisensi dari BNSP dapat mengajukan permohonan penambahan ruang lingkup, dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada angka 1 terkait persyaratan pemberian rekomendasi Lisensi LSP Baru.