Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 139);
  • Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 40/KPTS/M/2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Pemberian Izin, Perpanjangan Izin, Perubahan Izin, Dan Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air Kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air;
  • Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2016 tentang Pedoman Umum Penerapan Sistem Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  • Surat Edaran Dirjen SDA Nomor: 12A/SE/D/2016 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Teknis Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  • Surat Edaran Dirjen SDA Nomor: 12B/SE/D/2016 tentang Prosedur Pelayanan Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.