Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 139);
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 40/KPTS/M/2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Pemberian Izin, Perpanjangan Izin, Perubahan Izin, Dan Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air Kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air;
Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2016 tentang Pedoman Umum Penerapan Sistem Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
Surat Edaran Dirjen SDA Nomor: 12A/SE/D/2016 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Teknis Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
Surat Edaran Dirjen SDA Nomor: 12B/SE/D/2016 tentang Prosedur Pelayanan Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Selamat Datang,
di Pelayanan Publik Terpadu PUPR
Untuk mendapatkan kemudahan Informasi dan Pelayanan Publik Kementerian PUPR