Deskripsi

Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital - LKPP yang terdiri dari beberapa modul diantaranya Tender/Seleksi/Tender Cepat, Non Tender (Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung), Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola, Pencatatan Pengadaan Darurat, e-Audit, dan Manajemen Kontrak untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/PD. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi Aplikasi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.

Paling Sering Ditanyakan (Penyedia di SPSE 4.5 Kementerian PUPR)

  1. Q: Bagaimana cara mengikuti tender di LPSE Kementerian PUPR?

    A: Penyedia yang berminat mengikuti lelang secara elektronik di Kementerian PUPR harus memiliki Account/User Id terlebih dulu. Bagi yang sudah memiliki akun SPSE di LPSE lain yang sudah teraktivasi (roaming), dapat menggunakan User id tersebut untuk mengikuti tender di LPSE Kementerian PUPR (tidak perlu mendaftar di LPSE PUPR).

  2. Q: Bagaimana cara memiliki account di SPSE (LPSE) Kementerian PUPR?

    A: Silahkan Daftar secara online di LPSE Kementerian PUPR melalui https://lpse.pu.go.id/eproc4 kemudian klik menu pendaftaran penyedia pada tampilan depan website, masukkan alamat email resmi perusahaan anda lalu klik mendaftar. Setelah itu akan ada balasan Konfirmasi email pendaftaran pada email perusahaan anda yang didaftarkan. Klik konfirmasi url di email anda dan isilah formulir elektronik tersebut dengan lengkap lalu klik mendaftar, simpanlah user id dan password yang anda buat. Silahkan lakukan verifikasi agar id password tersebut dapat diaktivasi.

  3. Q: Bagaimanakah cara melakukan verifikasi data penyedia yang baru mendaftar?

    A: Verifikasi Penyedia secara daring sesuai ketentuan yang telah disampaikan di alamat https://lpse.pu.go.id/eproc4/publik/detilpesanberjalanpopup?beritaId=2794064

  4. Q: Apa Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia saat Verifikasi (Registrasi)?

    A: Sesuai dengan SE Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 2 tahun 2020 tentang Syarat Dokumen Pembuatan Akun SPSE bagi Pelaku Usaha pada Fungsi LPSE:

    • Untuk Badan Usaha:
      • KTP/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yang menunjukkan identitas dari Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan
      • NPWP Perusahaan
      • Akta perusahaan (pendirian/perubahan terakhir)
    • Untuk Usaha Perorangan:
      • KTP Pemilik Usaha perorangan
      • NPWP Pemilik Usaha Perorangan
    • Untuk perusahaan asing yang tidak memiliki kantor perwakilan/cabang di Indonesia:
      • Akta/Sertifikat Pendirian Usaha (Article of Incorporation)
      • Identitas wajib Pajak (Tax Identification)
    ** Jika verifikasi diwakilkan maka harus ada surat kuasa dari Direktur/Direksi.

    Petugas LPSE akan memeriksa kevalidan data-data penyedia. Jika dinyatakan Verified maka petugas akan menyetujui Registrasi penyedia di sistem dengan demikian secara otomatis akun yang dibuat bisa digunakan. Loginlah di SPSE dengan User id dan password yang dibuat sebelumnya.

  5. Q: Apakah penyedia yang sudah memiliki Akun/User Id LPSE harus mendaftar kembali jika mau mengikuti tender di LPSE Lainnya?

    A: Penyedia yang sudah memiliki Akun/User Id di LPSE tidak perlu mendaftar kembali, cukup user id yang sudah aktif dilakukan Agregasi Data Penyedia (Roaming Nasional).

  6. Q: Bagaimana Cara Mengaktifkan Agregasi Data Penyedia dan dimana? Lalu Apa Saja Syaratnya?

    A: Ketika login di LPSE tempat terdaftar, akan muncul menu aktivasi. Klik tombol “klik disini” kemudian isikan data yang diminta. Jika menu aktivasi tidak muncul, Penyedia dapat melaporkan permasalahan Agregasi Data Penyedia melalui LPSE Support dengan cara login di salah satu LPSE.

  7. Q: Apakah penyedia dapat Memiliki lebih dari 1 User Id? Lalu bagaimana dengan penyedia yang terlanjur memiliki lebih dari 1 User Id? Apa perlu dinonaktifkan atau dihapus?

    A: Penyedia cukup memiliki 1 User id saja, dan bagi yang memiliki lebih dari 1 User Id maka akan diagregasi menjadi 1 user tunggal saja yang aktif dan User Id lainnya akan terintegrasi tidak perlu menghapusnya.

  1. Q: Bagaimanakah cara merubah data penyedia di SPSE?

    A: Perubahan data penyedia dilakukan di aplikasi SIKAP dan selanjutnya dapat dilakukan integrasi dan sinkronisasi data SIKAP di SPSE. Selanjutnya, anda dapat menyampaikan permohonan verifikasi dan aproval perubahan data ke Admin LPSE di alamat helpdesk.spse@pu.go.id dengan melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

    • Surat permohonan perubahan data bermaterai dan ditandatangani oleh direktur perusahaan (sesuai perubahan yang diajukan)
    • KTP Direktur/Direksi Perusahaan
    • NPWP Perusahaan
    • SIUP/SIUJK/NIB/Ijin untuk menjalankan kegiatan/usaha sesuai Bidangnya dan ketentuan perundangan yang berlaku
    • Surat keterangan domisili (untuk permintaan perubahan alamat)
    • Surat Kuasa (bagi pengajuan perubahan yang dikuasakan)

    Untuk Perubahan data yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Penyedia di SIKAP dapat disampaikan dengan menyampaikan permohonan perubahan data penyedia dengan menyampaikan surat permohonan perubahan data badan usaha yang bermaterai dan ditandatangani oleh direktur perusahaan, serta scan asli legalitas perusahaan untuk data pendukung. Selanjutnya, permohonan akan dieskalasi ke Helpdesk LKPP untuk penanganan lebih lanjut.

  1. Q: Apa Permasalahannya Jika Penyedia tidak bisa login di LPSE dan muncul informasi "Maaf User ID atau Password anda salah"?

    A: Permasalahannya adalah User Id atau Password yang digunakan oleh Penyedia tidak sesuai atau salah. Solusinya adalah menggunakan User Id atau Password yang sesuai/benar. Namun, jika Penyedia tidak ingat dengan Passwordnya, maka dapat melakukan reset password. Untuk melakukan reset password SPSE, Penyedia dapat menggunakan fasilitas lupa password di alamat https://sikap.lkpp.go.id/resetpassacc dengan memasukkan User ID, NPWP, dan email terdaftar. Jika email sudah tidak sesuai, maka untuk mendapatkan password baru Penyedia harus mengajukan permohonan perubahan email ke LPSE terlebih dahulu.

  2. Q: Penyedia gagal melakukan integrasi data dari SIKAP?

    A: Silahkan cek data saudara dengan cara login di sikap.lkpp.go.id, kemungkinan permasalahannya adalah:

    • Data Penyedia di SIKAP masih kosong. Solusinya: Silahkan Dilengkapi terlebih dahulu baru dicoba integrasi kembali.
    • Data di SIKAP tidak lengkap biasanya di bagian pengalaman tidak terisi secara lengkap. Solusinya: Cek di bagian Mulai dari Identitas, Izin Usaha, Akta Pendirian, sampai Pajak, pastikan semua data sudah terisi.
    • Jika integrasi SIKAP tidak bisa dilakukan di LPSE tertentu, silahkan laporkan melalui LPSE Support.

    Catatan: Lakukan Integrasi Data dari SIKAP setelah anda melengkapi semua data di sikap.lkpp.go.id sesuai dengan data aslinya sehingga ketika dilakukan verifikasi data sudah benar dan tidak ada lagi kesalahan pengetikan (Typo).

  1. Q: Bagaimanakah cara mengirimkan penawaran di SPSE 4.3?

    A: Pengiriman penawaran di SPSE 4.5 Kementerian PUPR dilakukan menggunakan Apendo 5.1.5 (versi terupdate) yang dapat diunduh di inaproc.id/unduh. Petunjuk penggunaan Apendo juga dapat diunduh di link tersebut.

  2. Q: Bagaimana jika Penyedia tidak email mendapatkan struk pengiriman penawaran?

    A: Struk pengiriman penawaran hanya menyampaikan daftar isi penawaran yang dikirim. Informasi status pengiriman penawaran dapat dilihat di SPSE tampilan penyedia (status terkirim dan waktu pengiriman penawaran).

  3. Q: Bagaimana jika gagal mengenkripsi/mengirimkan penawaran menggunakan Apendo V5.1.5?

    A: Kendala enkripsi/pengiriman penawaran dapat disebabkan oleh beberapa hal antara lain PC/Laptop/Browser/Jaringan Internet yang digunakan, penamaan file/folder, besaran file, dan apendo yang digunakan. Untuk menghindari permasalahan yang sama, Anda dapat mengikuti beberapa petunjuk upload dokumen penawaran sebagai berikut:

    • Mengganti PC/Laptop/Browser/Jaringan Internet yang digunakan.
    • Hindari penamaan file dan folder yang terlalu panjang dan menggunakan angka/karakter khusus (*,(),%,$,&,^,_,-,@,!,”,dll).
    • File yang diupload tidak dalam kondisi terbuka.
    • Hindari mengupload file yang terlalu besar. Jika file yang diupload terlalu besar bisa dibagi menjadi beberapa file (disarankan membagi file terbesar yang akan diupload menjadi 2 atau 3 file).
    • Tempatkan file penawaran yang akan diupload di hard disk PC/Laptop (bukan dari flashdisk/hard disk eksternal), dan jangan menggunakan direktori yang terlalu panjang (langsung di D:/ saja).
    • Unduh ulang apendo yang digunakan di inaproc.id/unduh (pastikan menggunakan apendo yang sesuai).
    • Extract apendo sebelum digunakan.
    • Hindari mengirimkan penawaran menjelang batas akhir jadwal pengiriman penawaran.

Paling Sering Ditanyakan (Pokja Pemilihan di SPSE 4.5 Kementerian PUPR)

  1. Q: Bagaimana caranya untuk mendapatkan kode akses Pokja Pemilihan di SPSE?

    A: Untuk memperoleh kode akses Pokja Pemilihan di LPSE Kementerian PUPR, Anda dapat melakukan pendaftaran di alamat https://sipbj.pu.go.id/pendaftaranspse/nonpenyedia dan selanjutnya menyampaikan Permohonan Aktivasi Kode Akses SPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan Nama, NIP, NIK, No Sertifikat PBJ, email kedinasan (@pu.go.id), nomor telepon, Alamat, serta melampirkan scan asli KTP, Sertifikat PBJ, dan SK Pokja Pemilihan.

  2. Q: Bagaimana jika Pokja Pemilihan lupa Password?

    A: Untuk memperoleh password baru, Pokja Pemilihan dapat menggunakan fasilitas lupa password di https://lpse.pu.go.id/eproc4/user/lupapassword, masukkan id dan email yang terdaftar dan pilih ‘Non Penyedia’ untuk jenis pengguna. Link Reset Password akan dikirimkan ke email terdaftar.

  3. Q: Pokja Pemilihan pindah BP2JK, apakah perlu mendaftar ulang?

    A: Pokja Pemilihan yang telah memiliki id password tidak perlu mendaftar ulang dan dapat menggunakan id password yang telah digunakan sebelumnya. Terkait Perpindahan BP2JK dapat disampaikan ke LPSE melalui helpdesk.spse@pu.go.id dengan melampirkan SK Pokja Pemilihan. Jika reset password terkendala, Pokja dapat menyampaikan permohonan reset password ke alamat helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan nama, NIP, Jabatan di SPSE, dan user id yang digunakan.

  4. Q: Jika ada perubahan SK Pokja Pemilihan, bagaimana cara memindahkan paket dari Pokja lama ke Pokja baru?

    A: Jika ada perubahan SK Pokja Pemilihan, BP2JK dapat membuat Pokja Pemilihan yang baru di SPSE (Pokja Revisi). Setelah Pokja baru dibentuk oleh BP2JK di SPSE, BP2JK dapat memindahkan paket dari Pokja lama ke Pokja yang baru.

  5. Q: Bagaimana cara mengganti email Pokja Pemilihan?

    A: Permohonan perubahan email Pokja Pemilihan dapat disampaikan melalui BP2JK ke LPSE ke alamat email helpdesk.spse@pu.go.id.

  1. Q: Paket tidak muncul di SPSE ketika Pokja Pemilihan akan mengumumkan tender, apa yang harus dilakukan?

    A: Paket tidak muncul di tampilan Pokja Pemilihan karena BP2JK belum memilih Pokja untuk paket terkait. Silahkan hubungi BP2JK untuk memilih Pokja di SPSE.

  2. Q: Kapan Pokja Pemilihan dapat melakukan addendum dokumen lelang?
    A :
    • Dokumen prakualifikasi (untuk paket dengan metode prakualifikasi) dapat diadendum oleh Pokja Pemilihan maksimal 3 * 24 jam sebelum batas akhir pemasukan PQ.
    • Untuk paket pascakualifikasi, addendum dokumen pemilihan dapat dilakukan maksimal 3 * 24 jam sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
  3. Q: Bagaimana cara melakukan perubahan jadwal tender untuk paket yang telah diumumkan?

    A: Seluruh perubahan jadwal dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan di SPSE. Perubahan batas akhir pemasukan penawaran dan mulainya pembukaan penawaran yang dilakukan setelah melewati jadwal hanya dapat dirubah oleh Pokja jika belum dilakukan pembukaan penawaran, dan harus dilakukan persetujuan oleh Admin PPE LPSE.

  4. Q: Bagaimana cara merubah nama paket di SPSE?

    A: Perubahan nama paket tidak dapat dilakukan untuk paket yang telah diumumkan karena akan mempengaruhi token pengiriman dan pembukaan penawaran yang telah digenerate oleh sistem.

  5. Q: Jika ada kesalahan, bagaimana cara merubah metode pengadaan di SPSE?

    A: Perubahan metode pengadaan tidak dapat dilakukan di SPSE.

  6. Q: Bagaimana cara merubah HPS di SPSE?

    A: Perubahan HPS dilakukan oleh PPK dengan melakukan addendum rincian HPS dilanjutkan dengan upload dokumen addendum dokumen pemilihan oleh Pokja Pemilihan.

  7. Q: Bagaimana cara merubah informasi tender lainnya (lokasi, sumber dana, pagu, jenis kontrak)?

    A: Pokja Pemilihan dapat menyampaikan permohonan perubahan informasi tender ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id.

  8. Q: Ada kesalahan dalam mengupload dokumen di SPSE, apakah file tersebut dapat dihapus?

    A: File/dokumen yang telah diupload untuk paket yang telah diumumkan tidak dapat dihapus. Pokja Pemilihan dapat melakukan addendum untuk mengupload ulang dokumen di SPSE.

  1. Q: Apakah penetapan pemenang prakualifikasi (pada paket dengan metode prakualifikasi) memerlukan persetujuan anggota Pokja?

    Penetapan pemenang PQ tidak memerlukan persetujuan anggota Pokja.

  2. Bagaimana jika Pokja Pemilihan tidak bisa melakukan penetapan pemenang kualifikasi dengan keterangan belum mengupload dokumen pemilihan, padahal Pokja sudah mengupload dokumen pemilihan ketika mengumumkan tender

    Hal itu disebabkan adanya draft addendum dokumen pemilihan yang belum diselesaikan. Pokja harus memajukan jadwal ke masa jawab sanggah kemudian upload file di slot addendum dokumen pemilihan. Kembalikan jadwal ke penetapan pemenang kemudian lakukan penetapan pemenang PQ di SPSE.

  1. Q: Bagaimana jika dalam pembukaan penawaran terdapat file penawaran yang tidak dapat diunduh/didekripsi/dibuka/dibaca?

    A: Jika ditemukan kendala dalam melakukan dekripsi/pembukaan penawaran, dapat dicoba kembali dengan beberapa tips berikut:

    • Mengganti PC/Laptop/Jaringan Internet yang digunakan
    • Mengupdate OS yang digunakan
    • Mengunduh ulang apendo yang digunakan di inaproc.id/unduh
    • Memastikan hard disk penempatan file hasil dekripsi memadai (disarankan langsung di D/C)

    Jika kendala masih dialami, Pokja Pemilihan dapat menyampaikan permohonan klarifikasi file penawaran ke helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan nama paket, kode tender, nama penyedia, nama file, dan permasalahan/kendala yang dialami.

  2. Q: Bagaimana jika nilai penawaran dan terkoreksi di SPSE tiba-tiba menjadi 0 (sebelumnya sudah dilakukan pembukaan penawaran dan muncul nilai penawaran dan terkoreksinya)?

    A: Pokja Pemilihan dapat melakukan kembali pembukaan penawaran dengan menggunakan apendo dan nilai penawaran/terkoreksi akan muncul kembali di dalam sistem.

  1. Q: Bagaimana cara merubah nilai evaluasi jika ada kesalahan input data evaluasi yang dilakukan Pokja Pemilihan?

    A: Selama belum dilakukan penetapan pemenang, Pokja Pemilihan dapat merubah data evaluasi di SPSE di tahap Evaluasi Penawaran. Jika jadwal evaluasi sudah tertutup, lakukan perubahan jadwal evaluasi terlebih dahulu untuk dapat merubah hasil evaluasi.

  2. Q: Bagaimana cara merubah nilai evaluasi untuk paket yang sudah dilakukan penetapan pemenang?

    A: Permohonan perubahan hasil evaluasi dapat disampaikan ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan matriks perubahan data evaluasi (sebelum dan sesudah). Jika perubahan hasil evaluasi disertai dengan perubahan pemenang tender, Pokja Pemilihan dapat melakukan sendiri evaluasi ulang di SPSE.

  1. Q: Bagaimana jika Pokja Pemilihan tidak dapat mengisi nilai negosiasi ketika Penetapan Pemenang?

    A: Permohonan pengisian nilai negosiasi dapat disampaikan ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan nama paket, kode tender, nama penyedia, dan nilai negosiasi. Jika perubahan hasil evaluasi disertai dengan perubahan pemenang tender, Pokja Pemilihan dapat melakukan evaluasi ulang di SPSE.

  2. Q: Bagaimana jika summary tender tidak dapat diunduh di SPSE (error ketika mengunduh summary tender)?

    A: Error dalam mengunduh summary tender disebabkan adanya copy paste dari MS Office ketika sanggah/menjawab sanggah. Permohonan perbaikan dapat disampaikan ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan mencantumkan nama paket, kode tender, dan print screen/tampilan error sistem.

  1. Q: Bagaimana cara melakukan pembatalan tender di SPSE?

    A: Pembatalan tender dapat dilakukan sendiri oleh Pokja Pemilihan di SPSE.

  2. Q: Bagaimana jika ada kesalahan membatalkan paket di SPSE?

    A: Permohonan reaktivasi tender dapat disampaikan ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan mencantumkan nama paket dan kode tender.

  3. Q: Bagaimana jika ada kesalahan input alasan pembatalan paket di SPSE?

    A: Permohonan perubahan alasan batal tender dapat disampaikan ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan mencantumkan nama paket, kode tender, alasan batal tender sebelum dan sesudah perubahan.

Paling Sering Ditanyakan (PPK di SPSE 4.5 Kementerian PUPR)

Untuk mendapatkan kode akses PPK dapat melakukan registasi online di alamat https://sipbj.pu.go.id/pendaftaranspse/nonpenyedia. Selanjutnya konfirmasi registrasi /aktivasi dapat disampaikan ke helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan tangkapan layar bukti pendaftaran, Nama, NIK, NIP, User ID,alamat, nomor HP, alamat email, Nomor Sertifikat PBJ (15 Digit untuk sertifikat dasar / 11 Digit untuk Sertifikat PBJ level 1) dan melampirkan scan asli KTP dan Sertifikat PBJ

Untuk memperoleh password baru, PPK dapat menggunakan fasilitas lupa password di https://lpse.pu.go.id/eproc4/user/lupapassword, masukkan id dan email yang terdaftar dan pilih "Non Penyedia" untuk jenis pengguna. Link Reset Password akan dikirimkan ke email terdaftar. Jika reset password terkendala, PPK dapat menyampaikan permohonan reset password ke alamat helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan nama, NIP, Jabatan di SPSE, dan user id yang digunakan

PPK yang telah memiliki id password tidak perlu mendaftar ulang dan dapat menggunakan id password yang telah digunakan sebelumnya. Terkait perubahan jabatan/Satuan Kerja dapat disampaikan ke LPSE melalui helpdesk.spse@pu.go.id dengan melampirkan SK PPK yang baru.

Setelah PPK baru terdaftar dan aktif id passwordnya, penggantian PPK pada paket tender yang telah/sedang berjalan dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan di SPSE 4.5.

Permohonan perubahan email PPK dapat disampaikan ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan melampirkan SK PPK.

Silahkan dicoba dengan mengikuti petunjuk berikut:
  1. Pastikan nama paket telah tertayang di SIRUP LKPP menu rekap (di SIRUP.LKPP.GO.ID → tahun anggaran → rekap → kementerian → Kementerian PUPR → cari nama paket → klik jumlah paket).
    • Periksa kembali kesesuaian nama paket, pagu, metode dan informasi lainnya.
    • Penayangan data paket di SIRUP LKPP dilakukan melalui Sistem Emonitoring.
    • Jika ada kendala dalam penayangan data paket di SIRUP LKPP, mohon untuk dapat berkoordinasi dengan Admin Sistem e-monitoring di Biro Perencanaan Anggaran dan KLN.
  2. Ketika PPK melakukan buat paket di SPSE, mohon untuk diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
    • Penulisan Nama Satker di SPSE identik dengan nama satker di Sirup LKPP.
    • Klik reload satker di SPSE untuk mengupdate data satker.
    • Jika nama Satker di SPSE lebih dari satu, mohon untuk dicoba satu persatu.
    • Metode pemilihan jangan difilter.
    • Klik update RUP untuk mereload paket.

Catatan: Setelah paket tertayang/terupdate di SIRUP LKPP menu rekap, paket akan muncul di SPSE dalam waktu maksimal 1 X 24 jam.

  • Untuk paket pascakualifikasi, addendum dapat dilakukan setelah paket diumumkan sampai dengan 3*24 jam sebelum batas akhir pemasukan penawaran
  • Untuk paket prakualifikasi, addendum dapat dilakukan setelah pengumuman pemenang kualifikasi sampai dengan 3*24 jam sebelum batas akhir pemasukan penawaran

Setelah PPK melakukan addendum rincian HPS/Spek/Rancangan Kontrak, di Pokja Pemilihan akan tampil draft addendum yang dilakukan PPK dan muncul tombol Upload Addendum Dokumen Pemilihan. Selanjutnya Pokja harus mengupload dokumen tersebut sampai dengan muncul dokumen perubahan ke- x

Nama paket tidak muncul di halaman PPK karena ada paket tidak terhubung dengan PPK terkait. Hubungi Pokja Pemilihan untuk memindahkan paket ke PPK dengan nama dan ID PPK terkait

Tombol Ekontrak tidak aktif disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
  • belum dilakukan penetapan /Pengumuman pemenang pemenang
  • ada sanggahan yang belum dijawab di SPSE
  • sanggah penyedia benar
Silakan hubungi Pokja Pemilihan terkait untuk menetapkan pemenang/menjawab sanggahan yang masuk.

Nama pemenang tidak muncul di PPK karena Pokja Pemilihan belum mengisi peringkat pemenang tender di SPSE. Permohonan perbaikan/ kendala pengisian kontrak dapat disampaikan ke LPSE melalui helpdesk.spse@pu.go.id

Jika ada perubahan PPK, maka PPK baru dapat melengkapi isian data kontrak dengan melakukan addendum kontrak