Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
Buka Aplikasi LayananAplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital - LKPP yang terdiri dari beberapa modul diantaranya Tender/Seleksi/Tender Cepat, Non Tender (Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung), Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola, Pencatatan Pengadaan Darurat, e-Audit, dan Manajemen Kontrak untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/PD. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi Aplikasi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
A: Penyedia yang berminat mengikuti lelang secara elektronik di Kementerian PUPR harus memiliki Account/User Id terlebih dulu. Bagi yang sudah memiliki akun SPSE di LPSE lain yang sudah teraktivasi (roaming), dapat menggunakan User id tersebut untuk mengikuti tender di LPSE Kementerian PUPR (tidak perlu mendaftar di LPSE PUPR).
A: Silahkan Daftar secara online di LPSE Kementerian PUPR melalui https://lpse.pu.go.id/eproc4 kemudian klik menu pendaftaran penyedia pada tampilan depan website, masukkan alamat email resmi perusahaan anda lalu klik mendaftar. Setelah itu akan ada balasan Konfirmasi email pendaftaran pada email perusahaan anda yang didaftarkan. Klik konfirmasi url di email anda dan isilah formulir elektronik tersebut dengan lengkap lalu klik mendaftar, simpanlah user id dan password yang anda buat. Silahkan lakukan verifikasi agar id password tersebut dapat diaktivasi.
A: Verifikasi Penyedia secara daring sesuai ketentuan yang telah disampaikan di alamat https://lpse.pu.go.id/eproc4/publik/detilpesanberjalanpopup?beritaId=2794064
A: Sesuai dengan SE Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 2 tahun 2020 tentang Syarat Dokumen Pembuatan Akun SPSE bagi Pelaku Usaha pada Fungsi LPSE:
Petugas LPSE akan memeriksa kevalidan data-data penyedia. Jika dinyatakan Verified maka petugas akan menyetujui Registrasi penyedia di sistem dengan demikian secara otomatis akun yang dibuat bisa digunakan. Loginlah di SPSE dengan User id dan password yang dibuat sebelumnya.
A: Penyedia yang sudah memiliki Akun/User Id di LPSE tidak perlu mendaftar kembali, cukup user id yang sudah aktif dilakukan Agregasi Data Penyedia (Roaming Nasional).
A: Ketika login di LPSE tempat terdaftar, akan muncul menu aktivasi. Klik tombol “klik disini” kemudian isikan data yang diminta. Jika menu aktivasi tidak muncul, Penyedia dapat melaporkan permasalahan Agregasi Data Penyedia melalui LPSE Support dengan cara login di salah satu LPSE.
A: Penyedia cukup memiliki 1 User id saja, dan bagi yang memiliki lebih dari 1 User Id maka akan diagregasi menjadi 1 user tunggal saja yang aktif dan User Id lainnya akan terintegrasi tidak perlu menghapusnya.
A: Perubahan data penyedia dilakukan di aplikasi SIKAP dan selanjutnya dapat dilakukan integrasi dan sinkronisasi data SIKAP di SPSE. Selanjutnya, anda dapat menyampaikan permohonan verifikasi dan aproval perubahan data ke Admin LPSE di alamat helpdesk.spse@pu.go.id dengan melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
Untuk Perubahan data yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Penyedia di SIKAP dapat disampaikan dengan menyampaikan permohonan perubahan data penyedia dengan menyampaikan surat permohonan perubahan data badan usaha yang bermaterai dan ditandatangani oleh direktur perusahaan, serta scan asli legalitas perusahaan untuk data pendukung. Selanjutnya, permohonan akan dieskalasi ke Helpdesk LKPP untuk penanganan lebih lanjut.
A: Permasalahannya adalah User Id atau Password yang digunakan oleh Penyedia tidak sesuai atau salah. Solusinya adalah menggunakan User Id atau Password yang sesuai/benar. Namun, jika Penyedia tidak ingat dengan Passwordnya, maka dapat melakukan reset password. Untuk melakukan reset password SPSE, Penyedia dapat menggunakan fasilitas lupa password di alamat https://sikap.lkpp.go.id/resetpassacc dengan memasukkan User ID, NPWP, dan email terdaftar. Jika email sudah tidak sesuai, maka untuk mendapatkan password baru Penyedia harus mengajukan permohonan perubahan email ke LPSE terlebih dahulu.
A: Silahkan cek data saudara dengan cara login di sikap.lkpp.go.id, kemungkinan permasalahannya adalah:
Catatan: Lakukan Integrasi Data dari SIKAP setelah anda melengkapi semua data di sikap.lkpp.go.id sesuai dengan data aslinya sehingga ketika dilakukan verifikasi data sudah benar dan tidak ada lagi kesalahan pengetikan (Typo).
A: Pengiriman penawaran di SPSE 4.5 Kementerian PUPR dilakukan menggunakan Apendo 5.1.5 (versi terupdate) yang dapat diunduh di inaproc.id/unduh. Petunjuk penggunaan Apendo juga dapat diunduh di link tersebut.
A: Struk pengiriman penawaran hanya menyampaikan daftar isi penawaran yang dikirim. Informasi status pengiriman penawaran dapat dilihat di SPSE tampilan penyedia (status terkirim dan waktu pengiriman penawaran).
A: Kendala enkripsi/pengiriman penawaran dapat disebabkan oleh beberapa hal antara lain PC/Laptop/Browser/Jaringan Internet yang digunakan, penamaan file/folder, besaran file, dan apendo yang digunakan. Untuk menghindari permasalahan yang sama, Anda dapat mengikuti beberapa petunjuk upload dokumen penawaran sebagai berikut:
A: Untuk memperoleh kode akses Pokja Pemilihan di LPSE Kementerian PUPR, Anda dapat melakukan pendaftaran di alamat https://sipbj.pu.go.id/pendaftaranspse/nonpenyedia dan selanjutnya menyampaikan Permohonan Aktivasi Kode Akses SPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan Nama, NIP, NIK, No Sertifikat PBJ, email kedinasan (@pu.go.id), nomor telepon, Alamat, serta melampirkan scan asli KTP, Sertifikat PBJ, dan SK Pokja Pemilihan.
A: Untuk memperoleh password baru, Pokja Pemilihan dapat menggunakan fasilitas lupa password di https://lpse.pu.go.id/eproc4/user/lupapassword, masukkan id dan email yang terdaftar dan pilih ‘Non Penyedia’ untuk jenis pengguna. Link Reset Password akan dikirimkan ke email terdaftar.
A: Pokja Pemilihan yang telah memiliki id password tidak perlu mendaftar ulang dan dapat menggunakan id password yang telah digunakan sebelumnya. Terkait Perpindahan BP2JK dapat disampaikan ke LPSE melalui helpdesk.spse@pu.go.id dengan melampirkan SK Pokja Pemilihan. Jika reset password terkendala, Pokja dapat menyampaikan permohonan reset password ke alamat helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan nama, NIP, Jabatan di SPSE, dan user id yang digunakan.
A: Jika ada perubahan SK Pokja Pemilihan, BP2JK dapat membuat Pokja Pemilihan yang baru di SPSE (Pokja Revisi). Setelah Pokja baru dibentuk oleh BP2JK di SPSE, BP2JK dapat memindahkan paket dari Pokja lama ke Pokja yang baru.
A: Permohonan perubahan email Pokja Pemilihan dapat disampaikan melalui BP2JK ke LPSE ke alamat email helpdesk.spse@pu.go.id.
A: Paket tidak muncul di tampilan Pokja Pemilihan karena BP2JK belum memilih Pokja untuk paket terkait. Silahkan hubungi BP2JK untuk memilih Pokja di SPSE.
A | : |
|
A: Seluruh perubahan jadwal dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan di SPSE. Perubahan batas akhir pemasukan penawaran dan mulainya pembukaan penawaran yang dilakukan setelah melewati jadwal hanya dapat dirubah oleh Pokja jika belum dilakukan pembukaan penawaran, dan harus dilakukan persetujuan oleh Admin PPE LPSE.
A: Perubahan nama paket tidak dapat dilakukan untuk paket yang telah diumumkan karena akan mempengaruhi token pengiriman dan pembukaan penawaran yang telah digenerate oleh sistem.
A: Perubahan metode pengadaan tidak dapat dilakukan di SPSE.
A: Perubahan HPS dilakukan oleh PPK dengan melakukan addendum rincian HPS dilanjutkan dengan upload dokumen addendum dokumen pemilihan oleh Pokja Pemilihan.
A: Pokja Pemilihan dapat menyampaikan permohonan perubahan informasi tender ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id.
A: File/dokumen yang telah diupload untuk paket yang telah diumumkan tidak dapat dihapus. Pokja Pemilihan dapat melakukan addendum untuk mengupload ulang dokumen di SPSE.
Penetapan pemenang PQ tidak memerlukan persetujuan anggota Pokja.
Hal itu disebabkan adanya draft addendum dokumen pemilihan yang belum diselesaikan. Pokja harus memajukan jadwal ke masa jawab sanggah kemudian upload file di slot addendum dokumen pemilihan. Kembalikan jadwal ke penetapan pemenang kemudian lakukan penetapan pemenang PQ di SPSE.
A: Jika ditemukan kendala dalam melakukan dekripsi/pembukaan penawaran, dapat dicoba kembali dengan beberapa tips berikut:
Jika kendala masih dialami, Pokja Pemilihan dapat menyampaikan permohonan klarifikasi file penawaran ke helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan nama paket, kode tender, nama penyedia, nama file, dan permasalahan/kendala yang dialami.
A: Pokja Pemilihan dapat melakukan kembali pembukaan penawaran dengan menggunakan apendo dan nilai penawaran/terkoreksi akan muncul kembali di dalam sistem.
A: Selama belum dilakukan penetapan pemenang, Pokja Pemilihan dapat merubah data evaluasi di SPSE di tahap Evaluasi Penawaran. Jika jadwal evaluasi sudah tertutup, lakukan perubahan jadwal evaluasi terlebih dahulu untuk dapat merubah hasil evaluasi.
A: Permohonan perubahan hasil evaluasi dapat disampaikan ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan matriks perubahan data evaluasi (sebelum dan sesudah). Jika perubahan hasil evaluasi disertai dengan perubahan pemenang tender, Pokja Pemilihan dapat melakukan sendiri evaluasi ulang di SPSE.
A: Permohonan pengisian nilai negosiasi dapat disampaikan ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan nama paket, kode tender, nama penyedia, dan nilai negosiasi. Jika perubahan hasil evaluasi disertai dengan perubahan pemenang tender, Pokja Pemilihan dapat melakukan evaluasi ulang di SPSE.
A: Error dalam mengunduh summary tender disebabkan adanya copy paste dari MS Office ketika sanggah/menjawab sanggah. Permohonan perbaikan dapat disampaikan ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan mencantumkan nama paket, kode tender, dan print screen/tampilan error sistem.
A: Pembatalan tender dapat dilakukan sendiri oleh Pokja Pemilihan di SPSE.
A: Permohonan reaktivasi tender dapat disampaikan ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan mencantumkan nama paket dan kode tender.
A: Permohonan perubahan alasan batal tender dapat disampaikan ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan mencantumkan nama paket, kode tender, alasan batal tender sebelum dan sesudah perubahan.
Catatan: Setelah paket tertayang/terupdate di SIRUP LKPP menu rekap, paket akan muncul di SPSE dalam waktu maksimal 1 X 24 jam.