Deskripsi

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Paling Sering Ditanyakan

Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang tersedia melalui beberapa kanal yaitu website, sms, media sosial X, serta aplikasi mobile.

Pemohon dipersilahkan untuk menyampaikan semua aspirasi dan pengaduan pelayanan publik melalui pilihan kanal SP4N-LAPOR! yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), media sosial X @lapor1708, serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Tidak ada. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 bahwa LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) sebagai bentuk pengintegrasian sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu dengan tujuan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional serta untuk mencapai visi good governance.