Sub Menu

Deskripsi

Ruang Manfaat Jalan Tol

Ruang Manfaat Jalan Tol adalah ruang sepanjang jalan tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan tol dan digunakan untuk badan jalan tol, saluran tepi jalan tol, dan ambang pengamanannya.

Sedangkan Ruang Milik Jalan Tol (Rumija Tol) adalah ruang manfaat jalan tol dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan tol yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan tol, pelebaran jalan tol, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan tol dan dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu.

Ruang Pengawasan Jalan Tol (Ruwasja Tol)

Ruang Pengawasan Jalan Tol adalah ruang tertentu di luar Ruang Milik Jalan Tol yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan tol agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan tol, dan fungsi jalan tol.

Pemanfaatan Rumija Tol dan Rumaja Tol

Pemanfaatan Rumaja dan Rumija adalah kegiatan memanfaatkan Ruang Milik Jalan Tol dan Ruang Manfaat Jalan Tol, antara lain untuk pemasangan bangunan utilitas, instalasi utilitas, angkutan berat/khusus.

Sistem Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Rumija Tol

Paling Sering Ditanyakan

Pemohon terlebih dahulu dapat membaca SE DJBM No 11 Tahun 2017 tentang Prosedur Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Tol yang disediakan pada website sip3rumijatol.binamarga.pu.go.id. Kemudian, dapat melakukan langkah berikut:
  1. Masuk ke halaman register dengan klik menu Register yang ada pada menu utama.
  2. Setelah masuk ke dalam menu Register, harap isi sesuai format pendaftaran dengan lengkap dan pastikan bahwa email aktif dan nomor dapat dihubungi.

Lembar pengesahan Gambar dan Lembar Berita Acara yang berlaku dapat di lihat di Format Surat No 7.

Analisa Resiko harus disesuaikan dengan titik lokasi yang diajukan dan dilampirkan Andalalin di titik tersebut. Untuk format mengikuti format surat di home page pada Nomor 8.

Format Rencana Jadwal Pelaksanaan bisa mengikuti format yang berada di home page format surat pada Nomor 9 dan isi dari jadwal pelaksanaan yaitu uraian pekerjaannya harus berurutan dengan baik.

Study Lingkungan harus diizinkan dari kementerian lingkungan hidup sekitar lokasi yang diajukan.

Izin Instansi terkait didapatkan dari pemerintah daerah pada lokasi yang ingin diizinkan.

Tidak perlu ke UPP JBH dan segala hal tanya jawab ada di Website (sip3rumijatol.binamarga.pu.go.id) dan klik di FAQ / dapat mengajukan pertanyaan melalui email sip3rumijatol@pu.go.id.

Setelah buka website: sip3rumijatol.binamarga.pu.go.id. Scroll ke bawah lalu pilih dan klik buku panduan (berisi bimbingan alur pembuatan surat izin). Pilih kebutuhan sesuai pemanfaatan (Rumija, Ruwasja/Rumaja).

Untuk mengunggah/upload, batasnya ukuran maksimal tertera pada catatan di setiap jenis dokumen yang akan di-upload sekitar 5 MB sampai dengan 25 MB.

Format dokumen harus .pdf. Yang berupa hasil scan (sesuai aslinya) / boleh berukuran A4 dan harus jelas hasilnya jika dicetak/print, dan semua dokumen dari BUJT harus sudah di-approve dan distempel basah. Untuk format surat yang ada di Homepage, perhatikan redaksi dari kata-kata, nama dan huruf serta jabatan dan lain-lainnya jangan sampai salah dan ulang upload.

Tidak boleh dan harus punya akte pendirian usaha berbentuk PT/CV yang bertanggung jawab dan legal, kecuali instansi pemerintah/BUMN/BUMD.

Harus pakai kop perusahaan yang masih aktif dan orang/pemohon adalah Direktur/pimpinan badan usaha/penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian sah/kepala cabang badan usaha diangkat oleh kantor pusat dibuktikan dengan data autentik/pejabat atau ada perjanjian kerja sama yang sah.

Pemanfaatan izin itu dari Patok rumija/pagar terluar milik BMN dan dimulai/termasuk dari/sampai akhir jalan penghubung/alteri ke jalan tol menuju on/off Ramp atau pintu tol keluar masuk.

Cukup fotocopy KTP, SIM atau paspor yang masih berlaku dan sesuaikan yang ada pada surat permohonan.

Paling Sering Ditanyakan (Portal Perizinan)

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui : a. Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 8, b. Melalui fitur Pengaduan berupa icon Tanda Tanya berwarna kuning pada saat Anda melengkapi Form pada Portal Perizinan Kementerian PUPR. Progres tindak lanjut terhadap pengaduan Anda dapat dipantau pada menu “Pengaduan”.

Untuk permasalahan pada laman OSS, mohon dapat menyampaikan pengaduan melalui: Call Center OSS 169, WA Center OSS +628116774642, Email OSS kontak@oss.go.id.

Registrasi dilakukan pada laman OSS (https://oss.go.id/) menu “Daftar“ untuk perizinan: Perizinan Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Registrasi dilakukan pada laman Portal Perizinan Kementerian PUPR (https://perizinan.pu.go.id) : Pada menu “Registrasi SKK” untuk perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, Pada menu “Registrasi BUJKA” untuk perizinan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi untuk Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Segera lengkapi form sesuai hasil verifikasi dan klik “Verifikasi Permohonan” kembali. Apabila sudah menampilkan informasi “Hasil Simulasi Sesuai”, klik tombol “Save”.

Permohonan saat ini sudah berada pada sistem LPJK. Selanjutnya menunggu pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA) melakukan penarikan data untuk diproses lebih lanjut. Jika permohonan telah selesai diproses, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.

Permohonan saat ini sedang dilakukan validasi oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA). Jika permohonan telah selesai divalidasi, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.

Buka Menu “User” sub menu “Pesan”, Lalu Buka Tab “Notifikasi”. Lalu klik Icon “View”. Lalu akan muncul keterangan Dokumen Tidak Lengkap. Silahkan melengkapi sesuai dengan arahan tersebut.

Silahkan melakukan pembayaran sesuai informasi yang dikirimkan oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA).

Permohonan saat ini sedang dilakukan pengecekan ulang oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA), untuk memastikan pembayaran sudah diterima. Jika pembayaran sudah diterima, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 8 atau melalui fitur Pengaduan berupa icon Tanda Tanya berwarna kuning pada saat Anda melengkapi Form pada Portal Perizinan Kementerian PUPR.

Paling Sering Ditanyakan (Ijin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Tol)

Karena saat ini masih dalam proses integrasi dengan OSS, untuk mengajukan perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian Jalan Tol dapat melalui oksip.pu.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, dapat disampaikan melalui Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 6.

Kontak

Email: sip3rumijatol@pu.go.id

No. Telp: +62 21-7205 387 dan +62 21-7205 188

Website: https://sip3rumijatol.binamarga.pu.go.id/

Alamat:
Gedung Bina Marga Lt. 4, Jalan Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110


Alamat BBPJN/BPJN:

BPJN Aceh:
Jalan Prof. Ali Hasyimi No. 61 Pango - Banda Aceh, Email: bpjnaceh@pu.go.id

BBPJN Sumatera Utara:
Jalan Sakti Lubis No. 1, Kel. Sitirejo II, Kec. Medan Amplas, Medan - 20219, Telepon: 061-7865103, Email: bbpjn2.kompu@gmail.com

BPJN Riau:
Jalan Sekolah No 41 Kubang Jaya, Siak Hulu, Kab Kampar, Riau

BPJN Sumatera Barat:
Jalan Jati no 109 Padang, Telepon: 0751-39764, Email: bpjn3padang@gmail.com

BPJN Jambi:
Jl. RB Siagian No. 01 Kel. Pasir Putih Kota Jambi, Telepon: 0741-753489, Email: bpjnjambi@pu.go.id

BPJN Kepulauan Riau:
Jl. Letjen S.parman Blok R1-11 Tanjungpiayu, Kota Batam, Batam 29433, Email: bpjn24kepri@gmail.com

BPJN Bengkulu:
Jl. Ir. Rustandi Sugianto KM 12+225 Pulau Baai, Kota Bengkulu

BBPJN Sumatera Selatan:
Jl. Kol. H. M. Noerdin Pandjì No. 78 RT/RW 03/01 KM.7 Kel, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, 30152, Telepon: 0711-410016, Email: bbpjn_iii@yahoo.com

BPJN Bangka Belitung:
Jl. Manunggal No. 5A RT 11 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Pangkalpinang

BPJN Lampung:
Jl. Wolter Monginsidi No. 220 Teluk Betung

BPJN Banten:
Jl. Raya Jakarta KM. 04, Kamp. Baru Pakupatan, Serang - Banten 42122, Telepon: 0254 7937742, Email: bpjnbanten@pu.go.id

BBPJN DKI-Jawa Barat:
Jl. A.H Nasution No. 264, Sindanglaya-Kota Bandung - Jawa Barat 40294

BBPJN Jawa Tengah-D.I.Yogyakarta:
Jl. Soekarno-Hatta KM 26, Karangjati, Kab. Semarang, Kode Pos 50552, Telepon: 0298-6023333, Email: bbpjn_jatengdiy@pu.go.id

BBPJN Jawa Timur-Bali:
Jalan Raya Waru No. 20 Sidoarjo 61256, Telepon: 031-8540196, Email: bbpjn.jatimbali@pu.go.id

BPJN Nusa Tenggara Barat:
Jalan Dr Sudjono No 106 Mataram NTB, Telepon: 0370-784831, Email: bpjnntb@pu.go.id

BPJN Nusa Tenggara Timur:
Jl. Timor Raya KM 18, Desa Tanah Merah, Kec Kupang Tengah, Kab Kupang, Nusa Tenggara Timur Kodepos 85361

BPJN Kalimantan Selatan:
Jl. H. Hasan Baseri Komplek Bina Marga No. 13 Kel Pangeran Kec.Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kode Pos 70124 Kalimantan Selatan

BBPJN Kalimantan Timur:
Jl. Syarifuddin Yoes No. 01 Gedung Balikpapan Squash Stadium, Balikpapan Kalimantan Timur, Email: bpjn12.balikpapan@gmail.com

BPJN Kalimantan Utara: Jl. Sudirman No.84 RT 04 RW 04 Tanjung Selor Hulu, 77212 Kalimantan Utara

BPJN Kalimantan Tengah:
Jl. A.Yani KM 3 no.14 P.Raya

BPJN Kalimantan Barat:
Jl. Veteran 01, Parit Tokaya, Pontianak Selatan 78121

BBPJN Sulawesi Selatan:
Jl. Batara Bira No. 14 Km 16 Baddoka Makassar, 90243, Telepon: (0411)510210, Email: bbpjnsulsel@pu.go.id, balaibesarmakassar@yahoo.co.id

BPJN Sulawesi Barat:
Jl. Badau No. 14A Rimuku Mamuju Sulbar, Telepon: 08114501888, Email: bpjnsulbar@pu.go.id

BPJN Sulawesi Tenggara:
Jl. H.Latama Bunggulawa No.11 Depan pasa punggolka Kendari

BPJN Sulawesi Tengah:
Jl. MT. Haryono No 10. Kel. Besusu Tengah, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Telepon: (0451) 428611, Email: bpjnxivpalu@gmail.com

BPJN Gorontalo:
Jl. Tinaloga Desa Permata Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango

BPJN Sulawesi Utara:
Jl. Manado-Bitung Km 14 Suwaan Airmadidi Manado Sulawesi Utara

BPJN Maluku:
Jl. Ir. M. Putuhena, Wailela-Ambon 97232

BPJN Maluku Utara:
Jl. Jenderal Ahmad Yani, No. 41, Ternate

BPJN Papua Barat:
Jl. Swapen, Manokwari Barat, Manokwari, Papua Barat 98312

BPJN Jayapura:
Jln. Abepantai Kompleks Bina Marga Tanah Hitam, Abepura, Jayapura

BPJN Wamena:
Jl. Hom-Hom No 91 KP 99511 Wamena Jayawijaya, Email: bpjn33wamena@gmail.com

BPJN Merauke:
Jl. RE Martadinata Merauke Papua Komp. Bina Marga kode pos 99608, Telepon: 9713336139, Email: bpjnmerauke@pu.go.id


Alamat: Jl. A.H Nasution No. 264, Sindanglaya-Kota Bandung - Jawa Barat 40294

  • Balai Jembatan
  • Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur
  • Balai Bahan Jalan
  • Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan