Deskripsi
VISI
Mewujudkan pelayanan prima menuju kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan.
MISI
Menyelenggarakan pelayanan terbaik bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam rangka perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.
MOTTO
Kepuasan Anda, Prioritas Kami.
Pengusahaan sumber daya air atau penggunaan sumber daya air, dapat berbentuk:
- Pengusahaan sumber daya air atau penggunaan sumber daya air sebagai media;
- Pengusahaan air dan daya air atau penggunaan air dan daya air sebagai materi baik berupa produk air maupun produk bukan air;
- Pengusahaan sumber air atau penggunaan sumber air sebagai media, dan/atau;
- Pengusahaan air, sumber air dan/atau daya air atau penggunaan sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi.
Penggunaan sumber daya air diberikan untuk jenis kegiatan berupa:
- Pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar;
- Pemenuhan air irigasi untuk petani atau kelompok petani bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alam sumber air;
- Pemenuhan air irigasi untuk petani atau perkumpulan petani pemakai air bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; dan
- Kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik.
Paling Sering Ditanyakan (Portal Perizinan)
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :
- Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 8,
- Melalui fitur Pengaduan berupa icon Tanda Tanya berwarna kuning pada saat Anda melengkapi Form pada Portal Perizinan Kementerian PUPR. Progres tindak lanjut terhadap pengaduan Anda dapat dipantau pada menu “Pengaduan”.
Untuk permasalahan pada laman OSS, mohon dapat menyampaikan pengaduan melalui: Call Center OSS 169, WA Center OSS +628116774642, Email OSS kontak@oss.go.id.
Registrasi dilakukan pada laman OSS (https://oss.go.id/) menu “Daftar“ untuk perizinan:
- Perizinan Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
Registrasi dilakukan pada laman Portal Perizinan Kementerian PUPR (https://perizinan.pu.go.id) :
- Pada menu “Registrasi SKK” untuk perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi,
- Pada menu “Registrasi BUJKA” untuk perizinan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi untuk Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
Segera lengkapi form sesuai hasil verifikasi dan klik “Verifikasi Permohonan” kembali. Apabila sudah menampilkan informasi “Hasil Simulasi Sesuai”, klik tombol “Save”.
Permohonan saat ini sudah berada pada sistem LPJK. Selanjutnya menunggu pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA) melakukan penarikan data untuk diproses lebih lanjut. Jika permohonan telah selesai diproses, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.
Permohonan saat ini sedang dilakukan validasi oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA). Jika permohonan telah selesai divalidasi, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.
- Buka Menu “User” sub menu “Pesan”, Lalu Buka Tab “Notifikasi”.
- Lalu klik Icon “View”. Lalu akan muncul keterangan Dokumen Tidak Lengkap.
- Silahkan melengkapi sesuai dengan arahan tersebut.
Silahkan melakukan pembayaran sesuai informasi yang dikirimkan oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA).
Permohonan saat ini sedang dilakukan pengecekan ulang oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA), untuk memastikan pembayaran sudah diterima. Jika pembayaran sudah diterima, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 8 atau melalui fitur Pengaduan berupa icon Tanda Tanya berwarna kuning pada saat Anda melengkapi Form pada Portal Perizinan Kementerian PUPR.
Paling Sering Ditanyakan (Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat))
Karena saat ini masih dalam proses integrasi dengan OSS, untuk mengajukan perizinan pengusahaan SDA dapat melalui
perizinansda.pu.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, dapat disampaikan melalui Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 5.