Sub Menu

Deskripsi

VISI

Mewujudkan pelayanan prima menuju kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan.

MISI

Menyelenggarakan pelayanan terbaik bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam rangka perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.

MOTTO

Kepuasan Anda, Prioritas Kami.

Pengusahaan sumber daya air atau penggunaan sumber daya air, dapat berbentuk:

  • Pengusahaan sumber daya air atau penggunaan sumber daya air sebagai media;
  • Pengusahaan air dan daya air atau penggunaan air dan daya air sebagai materi baik berupa produk air maupun produk bukan air;
  • Pengusahaan sumber air atau penggunaan sumber air sebagai media, dan/atau;
  • Pengusahaan air, sumber air dan/atau daya air atau penggunaan sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi.

Penggunaan sumber daya air diberikan untuk jenis kegiatan berupa:

  • Pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar;
  • Pemenuhan air irigasi untuk petani atau kelompok petani bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alam sumber air;
  • Pemenuhan air irigasi untuk petani atau perkumpulan petani pemakai air bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; dan
  • Kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik.

Paling Sering Ditanyakan

Mengikuti Permen PUPR 02 Tahun 2024

Mengikuti Permen PUPR 02 Tahun 2024

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan Perseorangan:
  • Surat Permohonan;
  • Surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan;
  • Surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan;
  • Izin berusaha yang telah dimiliki oleh pemohon sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan (Contoh NIB);
  • Kartu tanda penduduk penanggung jawab usaha;
  • Akta pendirian beserta perubahannya dalam hal pemohon berbentuk koperasi atau badan usaha (Akta Pendirian, Akta Perubahan/PERDA untuk PDAM/PERUMDAM/PERUMDA);
  • Gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.

Sesuai dengan pasal 44 Permen 02 Tahun 2024, Persetujuan penggunaan air dapat diberikan kepada Perseorangan, Kelompok Masyarakat, Instansi Pemerintah, atau badan Hukum dengan persyaratan:
  • Surat Permohonan
  • Surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan;
  • Surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan;
  • Kartu tanda penduduk penanggung jawab usaha;
  • Gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.

Untuk Izin Pengalihan Alur Sungai Mengikuti Permen 21 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Alur Sungai, berikut persyaratannya:
  • Surat Permohonan;
  • Peta Lokasi yang telah dialihkan alurnya dan ruas sungai baru;
  • Hitungan luas dan panjang alur sungai yang dialihkan alurnya dan luas panjang alur sungai baru;
  • Perhitungan Aspek Hidrologi dan Hidrolika sebelum dan sesudahnya;
  • Perhitungan Pengaruh Pengalihan Alur Sungai Terhadap MA Banjir di Hilir dan Penurunan Dasar Sungai di Lokasi pengalihan alur sungai terhadap kestabilan bangunan yang ada;
  • Gambar Teknis Kontruksi ruas sungai baru;
  • Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Mengikuti Permen PUPR Nomor 03 Tahun 2023. Berikut persyaratannya:
  • Surat Permohonan;
  • Gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun;
  • Surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh instansi membidangi penataan ruang (PKKPR/Izin Lokasi dari OSS);
  • Persetujuan lingkungan (Izin Lingkungan/SPPL/UKL UPL);
  • Surat pernyataan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun tersebut memberi manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain;
  • Berita acara konsultasi publik atas pengusahaan Sumber Daya Air;
  • Surat pernyataan telah membangun konstruksi dan/atau menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air tanpa izin dan bersedia mengikuti ketentuan sesuai Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023;
  • Nilai Jual Objek Pajak Tanah Terbaru di Lokasi Konstruksi Melintang atau Sejajar Sumber Air untuk Permohonan terkait Kegiatan Konstruksi Melintang atau Sejajar Sumber Air.

Persyaratan Pengambilan Izin:
  • Surat kuasa asli dari Direktur yang mengajukan permohonan izin (sesuai surat permohonan)
  • Copy KTP Direktur (pemberi kuasa)
  • Copy KTP orang yang diberi kuasa sesuai yang mengambil izin

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan Menteri Investasi, bahwa Izin Air Tanah merupakan kewenangan Kementerian ESDM.

Untuk saat ini izin Pengusahaan/Penggunaan Sumber Daya Air belum terintegrasi dengan OSS. Pengajuan izin dilakukan melalui website https://perizinansda.pu.go.id dan email perizinansda@pu.go.id atau pesan singkat melalui 081211100662.

Paling Sering Ditanyakan (Portal Perizinan)

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :
  1. Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 8,
  2. Melalui fitur Pengaduan berupa icon Tanda Tanya berwarna kuning pada saat Anda melengkapi Form pada Portal Perizinan Kementerian PUPR. Progres tindak lanjut terhadap pengaduan Anda dapat dipantau pada menu “Pengaduan”.

Untuk permasalahan pada laman OSS, mohon dapat menyampaikan pengaduan melalui: Call Center OSS 169, WA Center OSS +628116774642, Email OSS kontak@oss.go.id.

Registrasi dilakukan pada laman OSS (https://oss.go.id/) menu “Daftar“ untuk perizinan:
  • Perizinan Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Registrasi dilakukan pada laman Portal Perizinan Kementerian PUPR (https://perizinan.pu.go.id) :
  • Pada menu “Registrasi SKK” untuk perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi,
  • Pada menu “Registrasi BUJKA” untuk perizinan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi untuk Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Segera lengkapi form sesuai hasil verifikasi dan klik “Verifikasi Permohonan” kembali. Apabila sudah menampilkan informasi “Hasil Simulasi Sesuai”, klik tombol “Save”.

Permohonan saat ini sudah berada pada sistem LPJK. Selanjutnya menunggu pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA) melakukan penarikan data untuk diproses lebih lanjut. Jika permohonan telah selesai diproses, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.

Permohonan saat ini sedang dilakukan validasi oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA). Jika permohonan telah selesai divalidasi, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.

  • Buka Menu “User” sub menu “Pesan”, Lalu Buka Tab “Notifikasi”.
  • Lalu klik Icon “View”. Lalu akan muncul keterangan Dokumen Tidak Lengkap.
  • Silahkan melengkapi sesuai dengan arahan tersebut.

Silahkan melakukan pembayaran sesuai informasi yang dikirimkan oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA).

Permohonan saat ini sedang dilakukan pengecekan ulang oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA), untuk memastikan pembayaran sudah diterima. Jika pembayaran sudah diterima, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 8 atau melalui fitur Pengaduan berupa icon Tanda Tanya berwarna kuning pada saat Anda melengkapi Form pada Portal Perizinan Kementerian PUPR.

Paling Sering Ditanyakan (Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat))

Karena saat ini masih dalam proses integrasi dengan OSS, untuk mengajukan perizinan pengusahaan SDA dapat melalui perizinansda.pu.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, dapat disampaikan melalui Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 5.