Sub Menu

Deskripsi

Perizinan yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi ditujukan untuk:

  1. Usaha Orang Perseorangan
    • Jenis layanan:
      • Permohonan Sertifikat Standar terverifikasi
      • Pencabutan berdasarkan permohonan
    • Persyaratan:
      • Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
  2. Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN)
    • Jenis layanan:
      • Permohonan Sertifikat Standar terverifikasi
      • Pencabutan berdasarkan permohonan
    • Persyaratan:
      • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
  3. Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA)
    • Jenis layanan:
      • Permohonan Sertifikat Standar terverifikasi
      • Pencabutan berdasarkan permohonan
    • Persyaratan:
      • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
      • Memenuhi struktur permodalan dan kriteria teknis penanam modal
  4. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (KP BUJKA)
    • Jenis layanan:
      • Permohonan Sertifikat Standar terverifikasi
      • Perpanjangan
      • Pencabutan berdasarkan permohonan
    • Persyaratan:
      • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
      • Pembayaran PNBP Perizinan

Paling Sering Ditanyakan

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2573).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6626).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6617).

Ya, setiap badan usaha yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memenuhi Perizinan Berusaha pada subsektor Jasa Konstruksi yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

KBLI Jasa Konstruksi dapat dilihat pada Lampiran II Sektor PUPR Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ya, dengan terlebih dahulu membentuk kantor perwakilan dan/atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional.

Badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar diajukan secara online melalui Sistem OSS (https://oss.go.id/), dengan mengunggah dokumen SBU PB-UMKU sebagai pemenuhan standar usaha/persyaratan Sertifikat Standar.

SBU diajukan secara online melalui Sistem OSS (https://oss.go.id/) menggunakan akses Single Sign On (SSO) pada menu PB-UMKU yang terhubung dengan SIJK terintegrasi.

Ada 3 (tiga) jenis usaha yang ada pada Perizinan Berusaha subsektor Jasa Konstruksi, yaitu:
  1. Jasa Konsultansi Konstruksi;
  2. Pekerjaan Konstruksi; dan
  3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Tidak boleh, apabila badan usaha sudah memilih Jasa Konsultansi Konstruksi maka badan usaha tersebut tidak dapat mengajukan jenis usaha lainnya, kecuali bagi badan usaha yang memilih Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dapat mengajukan Pekerjaan Konstruksi.

Klasifikasi dan subklasifikasi Jasa Konsultansi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dapat dilihat pada Lampiran 1a Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ya, badan usaha wajib melaporkan kegiatan usaha tahunan dan melakukan pencatatan pengalaman serta menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Laporan kegiatan usaha tahunan disampaikan melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.

Pencatatan pengalaman badan usaha disampaikan melalui sistem informasi pengalaman atau aplikasi SIMPAN (https://simpan.pu.go.id/).

Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, meliputi:
  1. Standar mutu bahan.
  2. Standar mutu peralatan.
  3. Standar keselamatan dan kesehatan kerja.
  4. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi.
  5. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi.
  6. Standar operasi dan pemeliharaan.
  7. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data dan dokumen yang harus dipenuhi sebagai berikut:
  1. Data penjualan tahunan
  2. Data kemampuan keuangan/nilai aset
  3. Data ketersediaan tenaga kerja konstruksi
  4. Data kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi
  5. Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan
  6. Data keanggotaan asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terdaftar di LPJK.

Ada, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 713/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.

Daftar asosiasi bisa dilihat pada laman website LPJK (https://lpjk.pu.go.id/) pada menu “Daftar Asosiasi Jasa Konstruksi”. Pada saat memilih asosiasi agar disesuaikan dengan jenis usaha yang akan diambil.

Tidak, yang melakukan verifikasi dan validasi dokumen SBU adalah Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang sudah mendapatkan lisensi dari LPJK.

Data penjualan tahunan disesuaikan dengan kualifikasi dan subklasifikasi yang diajukan sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Data kemampuan keuangan/nilai aset disesuaikan dengan kualifikasi dan subklasifikasi yang diajukan sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketersediaan tenaga kerja konstruksi disesuaikan dengan kualifikasi dan subklasifikasi yang diajukan serta harus memenuhi persyaratan minimal yang terdiri atas: Jumlah Tenaga Kerja, Kualifikasi Tenaga Kerja, dan Jenjang Tenaga Kerja. Tenaga kerja konstruksi meliputi: Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

Tidak boleh, PJBU tidak boleh merangkap sebagai PJTBU dan PJSKBU. Kecuali untuk badan usaha kualifikasi kecil PJBU hanya dapat merangkap sebagai PJTBU.

Boleh, PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi dan PJSKBU harus memiliki SKK Konstruksi sesuai dengan kualifikasi dan bidang keilmuan untuk masing-masing Subklasifikasi yang diajukan.

Persyaratan jumlah, kualifikasi, dan jenjang tenaga kerja konstruksi disesuaikan dengan jenis usaha dan kualifikasi yang diambil sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Jumlah dan jenis peralatan konstruksi disesuaikan dengan kualifikasi dan subklasifikasi yang diajukan.

Dapat berupa milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik atau sewa yang dibuktikan dengan perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun yang dihitung pada saat pengajuan permohonan SBU.

Kualifikasi Jasa Konsultansi Konstruksi meliputi kualifikasi kecil, menengah, dan besar.

Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi meliputi kualifikasi kecil, menengah, dan besar.

Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi hanya meliputi kualifikasi besar.

Daftar subklasifikasi untuk masing-masing jenis usaha dapat dilihat pada Lampiran 1a Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

BUJK PMA dibentuk melalui kerja sama modal antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Tidak boleh, pemegang saham di BUJK PMA harus merupakan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi berdomisili di luar negeri.

Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN) adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi yang 100% (seratus persen) modal atau saham dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri dan/atau Warga Negara Indonesia.

Boleh, selama memenuhi kriteria pemegang saham asing dan total kepemilikan saham asing tidak melebihi batasan kepemilikan saham asing.

Boleh, selama memenuhi kriteria pemegang saham dalam negeri.

Ada, kepemilikan saham BUJKA (non-ASEAN) paling banyak 67% dan BUJKA (ASEAN) paling banyak 70%.

Ada, kriteria BUJKA yang menjadi pemegang saham asing di BUJK PMA, meliputi:
  1. Berbentuk badan usaha jasa konstruksi di negara asal.
  2. Memiliki sertifikat bidang jasa konstruksi di negara asal yang disetarakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Memiliki kualifikasi besar.
  4. Memiliki kegiatan usaha yang sama dengan pemegang saham dalam negeri (BUJKN).

Ada, kriteria BUJKN yang menjadi pemegang saham dalam negeri di BUJK PMA, meliputi:
  1. Berbentuk BUJKN.
  2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi.
  3. Memiliki kualifikasi besar.
  4. Memiliki kegiatan usaha yang sama dengan pemegang saham asing (BUJKA).

Tidak boleh, BUJK PMA harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar.

Kantor Perwakilan BUJKA dibentuk oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang memiliki kualifikasi besar dan memiliki sertifikat bidang jasa konstruksi di negara asal.

Tidak boleh, Kantor Perwakilan BUJKA hanya boleh dibentuk oleh badan usaha jasa konstruksi asing yang memiliki sertifikat bidang jasa konstruksi kualifikasi besar di negara asal.

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing terlebih dahulu mengajukan Perizinan Berusaha pada subsektor Jasa Konstruksi Kantor Perwakilan BUJKA dan setelah itu wajib membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN) dalam setiap melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia.

Ada, Kantor Perwakilan BUJKA dalam mengajukan permohonan baru dan perpanjangan akan dikenakan biaya perizinan PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan BUJKA berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku Perizinan Berusaha habis.

Ada, BUJKN yang menjadi mitra KSO Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
  1. Berbadan hukum perseroan terbatas.
  2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi kualifikasi besar dan kesamaan subklasifikasi dengan Kantor Perwakilan BUJKA.
  3. Berbentuk BUMN, BUMD, atau badan usaha milik swasta.

Ada, diantaranya sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan kegiatan usaha Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan:
    • Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai pekerjaan dikerjakan di dalam negeri.
    • Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai pekerjaan dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO.
  2. Pelaksanaan kegiatan usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan:
    • Seluruh pekerjaan dilakukan di dalam negeri.
    • Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai pekerjaan dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO.

Ada, Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi kewajiban diantaranya:
  1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan.
  2. Melakukan pencatatan pengalaman.
  3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
  4. Mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri.
  5. Memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal.
  6. Melaksanakan proses alih teknologi.
  7. Mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia dari pada tenaga kerja asing pada jenjang ahli.
  8. Mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping pada bidang manajemen dan jabatan kerja asing berdasarkan klasifikasi keilmuan yang sesuai.

Ya. PJBU / Kepala Kantor Perwakilan BUJKA dapat dijabat warga negara asing.

Tidak. PJTBU Kantor Perwakilan BUJKA dijabat oleh warga negara Indonesia.

Paling Sering Ditanyakan (Portal Perizinan)

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui : a. Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 8, b. Melalui fitur Pengaduan berupa icon Tanda Tanya berwarna kuning pada saat Anda melengkapi Form pada Portal Perizinan Kementerian PUPR. Progres tindak lanjut terhadap pengaduan Anda dapat dipantau pada menu “Pengaduan”.

Untuk permasalahan pada laman OSS, mohon dapat menyampaikan pengaduan melalui: Call Center OSS 169, WA Center OSS +628116774642, Email OSS kontak@oss.go.id.

Registrasi dilakukan pada laman OSS (https://oss.go.id/) menu “Daftar“ untuk perizinan: Perizinan Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Registrasi dilakukan pada laman Portal Perizinan Kementerian PUPR (https://perizinan.pu.go.id) : Pada menu “Registrasi SKK” untuk perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, Pada menu “Registrasi BUJKA” untuk perizinan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi untuk Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Segera lengkapi form sesuai hasil verifikasi dan klik “Verifikasi Permohonan” kembali. Apabila sudah menampilkan informasi “Hasil Simulasi Sesuai”, klik tombol “Save”.

Permohonan saat ini sudah berada pada sistem LPJK. Selanjutnya menunggu pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA) melakukan penarikan data untuk diproses lebih lanjut. Jika permohonan telah selesai diproses, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.

Permohonan saat ini sedang dilakukan validasi oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA). Jika permohonan telah selesai divalidasi, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.

Buka Menu “User” sub menu “Pesan”, Lalu Buka Tab “Notifikasi”. Lalu klik Icon “View”. Lalu akan muncul keterangan Dokumen Tidak Lengkap. Silahkan melengkapi sesuai dengan arahan tersebut.

Silahkan melakukan pembayaran sesuai informasi yang dikirimkan oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA).

Permohonan saat ini sedang dilakukan pengecekan ulang oleh pihak LSP (jika permohonan SKK) atau LSBU (jika permohonan SBU dan SBUJKA), untuk memastikan pembayaran sudah diterima. Jika pembayaran sudah diterima, akan dikirimkan notifikasi melalui surel badan usaha Anda untuk proses selanjutnya. Mohon melakukan pengecekan surel badan usaha Anda.

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp Center Kementerian PUPR pada nomor 0815-1000-0158 Pilih Nomor 8 atau melalui fitur Pengaduan berupa icon Tanda Tanya berwarna kuning pada saat Anda melengkapi Form pada Portal Perizinan Kementerian PUPR.

Paling Sering Ditanyakan (Pengaduan dan Permohonan informasi di Ditjen Bina Konstruksi)

Anda dapat menyampaikan pengaduan dan atau permohonan informasi melalui : a. Website Ditjen Bina Konstruksi (https://binakonstruksi.pu.go.id/) , lalu klik "Hubungi Kami" pada bagian bawah layar b. Kemudian isi kolom-kolom yang telah disediakan, setelah lengkap semua, klik tombol "Kirim".
Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR akan menyampaikan tanggapan melalui E-mail atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Serta dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan selama 7 (tujuh) hari kerja.

Paling Sering Ditanyakan (Tentang LPJK)

Terkait perubahan email/permohonan akun SIKI/Simpan, dapat kami sampaikan bahwa permohonan akun kembali dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir pada website https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/pendaftaran melalui PC/Laptop.

Terkait perubahan email/permohonan akun siki/simpan dan pencabutan kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Untuk permohonan akun kembali dapat dilakukan dengan cara mengisi website https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/pendaftaran melalui PC/Laptop;
  2. Dalam hal penggunaan SKA/SKT/SKK tanpa sepengetahuan Tenaga Kerja, maka perubahan PJT/PJSK/PJK disampaikan sendiri oleh tenaga kerja melalui SIKI LPJK, dengan proses permohonan perubahan TKK KBLI 2017 maupun KBLI 2020 pada alamat website : https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/ dengan username dan password akun SIKI Client Tenaga Kerja bagi pemilik SKA/SKT atau akun e-simpan tenaga kerja atau dapat langsung permohonan akun bagi yang tidak memiliki akun SIKI maupun akun e-simpan

Terkait Permohonan Pencabutan PJBU, harap melakukan permohonan pada alamat website https://siki.pu.go.id/siki_client/
lalu:
  • Silahkan login dengan akun SIKI Client milik Badan Usaha pada aplikasi SIKI Client (link ada di atas).
  • Setelah login silahkan klik menu SBU > Klik Sub menu Perubahan SBU > Pilih Menu Perubahan > Perubahan PJBU
  • Silahkan upload bukti akte perubahan setelah melakukan perubahan PJBU, pada pilihan menu perubahan > Submit Perubahan > Upload Akte dan ikut langkah sampai input dan upload akte selesai > Submit

Untuk pengecekan SKA/SKT/SKK bisa melalui website https://lpjk.pu.go.id/ kemudian klik sebaran data.

  1. Untuk perpanjangan SKA/SKT yang sekarang disebut dengan SKK-K bisa dilakukan melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
  2. Untuk list LSP terlisensi bisa dilihat melalui website https://lisensijakon.pu.go.id/lsp/daftar-lsp-lisensi

  1. Untuk perpanjangan SBU bisa dilakukan melalui LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha)
  2. Untuk list LSP terlisensi bisa dilihat melalui website https://lpjk.pu.go.id/bank-data/Data/lsbu_terlisensi

Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. bahwa setelah dilakukan pengecekan pada website https://lpjk.pu.go.id/bank-data/Data/pengecekan_tenaga_kerja_dibadan_usaha bahwa atas nama tersebut terdaftar sebagai PJBU/Direktur untuk jabatan PJBU tidak bisa dilakukan pencabutan website https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/ karena untuk posisi direktur tidak bisa kosong.
  2. Perubahan/pergantian PJBU bisa dilakukan melalui website https://siki.pu.go.id/siki_client/lpjk/auth/login dengan cara login menggunakan akun Siki Badan Usaha.
  3. Jika tidak ada pergantian PJBU tetapi nama tersebut ingin dihapus bisa dengan cara mencabut SBU dengan persyaratan lampirkan dokumen surat pencabutan SBU, KTP Direktur, NPWP Badan Usaha, SBU dan Selfie dengan SBU kirim ke email sti-lpjk@pu.go.id

Terkait hal tersebut dapat mengirimkan email ke simpan@pu.go.id cc bantuanlpjk@pu.go.id kemudian harap melampirkan surat permohonan, dan dokumen pendukung.