Sub Menu
Layanan rumah negara adalah layanan untuk pengalihan status rumah negara golongan II menjadi rumah negara golongan III, penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan rumah negara, pengalihan hak rumah negara golongan 3, perjanjian sewa beli rumah negara golongan III, dan penyerahan hak milik atas rumah negara golongan III, beserta / tidak beserta pelepasan ha katas tanahnya. Layanan rumah negara dapat digunakan oleh pegawai atau masyarakat yang menempati rumah negara golongan III untuk melakukan proses pengalihan status rumah negara golongan III.
Dasar hukum yang mengatur tentang Pengelolaan Rumah Negara, yaitu:
Rumah Negara Dibagi 3 Golongan
Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.
Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I & II yang dapat dijual kepada penghuninya.
Proses Pengelolaan Rumah Negara Ada Beberapa Tahap
Standar, Tipe dan Luas Rumah Negara Terdiri Dari:
Kewajiban dan Larangan Penghuni Rumah Negara
Kewajiban Penghuni Rumah Negara
Larangan Penghuni Rumah Negara
Penghuni dapat dikenakan sanksi jika melalaikan kewajiban antara lain dengan :
Kondisi Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III adalah :
Untuk Produknya antara lain :
Berdasarkan Surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara nomor S-208/KN/KN.2/2023 tanggal 20 November 2023 hal Pendapat Mengenai Tindak Lanjut Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara Golongan III yang Belum Lunas Sampai Batas Jatuh Tempo.
Tindak Lanjut Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara Golongan III yang melebihi Batas Jatuh Tempo antara lain :