Sub Menu

Deskripsi

Layanan rumah negara adalah layanan untuk pengalihan status rumah negara golongan II menjadi rumah negara golongan III, penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan rumah negara, pengalihan hak rumah negara golongan 3, perjanjian sewa beli rumah negara golongan III, dan penyerahan hak milik atas rumah negara golongan III, beserta / tidak beserta pelepasan ha katas tanahnya. Layanan rumah negara dapat digunakan oleh pegawai atau masyarakat yang menempati rumah negara golongan III untuk melakukan proses pengalihan status rumah negara golongan III.

Paling Sering Ditanyakan

Dasar hukum yang mengatur tentang Pengelolaan Rumah Negara, yaitu:

  • UU No. 72 Tahun 1957 Tentang Penetapan UU Darurat No. 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai UU
  • UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
  • UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  • PP No. 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara jo. PP No. 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara
  • PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 27 Tahun 2014
  • PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
  • PP No. 21 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian PUPR
  • Perpres No. 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
  • Perpres No. 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  • Permen PU No. 22/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara jo. Permen PUPR No. 17/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas Permen PU No. 22/PRT/M/2008
  • PMK No. 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara
  • PMK No. 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
  • Keputusan Menteri Kimpraswil No. 373/KPTS/M/2001 Tentang Sewa Rumah Negara

Bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

Rumah Negara Dibagi 3 Golongan

  • Rumah Negara Golongan I

    Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.

  • Rumah Negara Golongan II

    Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.

  • Rumah Negara Golongan III

    Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I & II yang dapat dijual kepada penghuninya.

Proses Pengelolaan Rumah Negara Ada Beberapa Tahap

  1. Pengadaan
    • Pembangunan
    • Pembelian
    • Tukar Menukar
    • Tukar Bangunan
    • Hibah
  2. Pendaftaran HDNO
  3. Penetapan Status
    • SK Status Golongan Rumah Negara dan Penetapan Status Penggunaan
  4. Surat Izin Penghunian (SIP)
  5. Alih Status Golongan Rumah Negara
  6. Pengalihan Hak
    • SK Pengalihan Hak
    • Perjanjian Sewa Beli (PSB)
    • Pelepasan Hak Milik

Standar, Tipe dan Luas Rumah Negara Terdiri Dari:

  • Tipe Khusus: Untuk Menteri, pimpinan Lembaga tinggi negara, atau pejabat setingkat, luas bangunan 400 m² dan luas tanah 1000 m²
  • Tipe A: Untuk Sekjen, Dirjen, Irjen, Pejabat setingkat/anggota lembaga tinggi negara/anggota dewan, luas bangunan 250 m² dan luas tanah 600 m²
  • Tipe B: Untuk Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Pejabat setingkat atau PNS Gol. IV/d dan IV/e, luas bangunan 120 m² dan luas tanah 350 m²
  • Tipe C: Untuk Kasubdit, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Pejabat setingkat atau PNS Gol. IV/a dan IV/c, luas bangunan 70 m² dan luas tanah 200 m²
  • Tipe D: Untuk Kasie, Kasubbag, Kasubbid, pejabat setingkat atau PNS Gol. III, luas bangunan 50 m² dan luas tanah 120 m²
  • Tipe E: Untuk PNS Gol. I dan II, luas bangunan 36 m² dan luas tanah 100 m²

Kewajiban dan Larangan Penghuni Rumah Negara

Kewajiban Penghuni Rumah Negara

  • Menempati rumah negara selambat-lambarnya 60 hari sejak menerima SIP
  • Membayar sewa rumah
  • Memelihara dan memanfaatkan rumah
  • Membayar pajak dan retribusi
  • Membayar bea listrik, telepon, air, dan gas
  • Mengosongkan dan menyerahkan rumah kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 2 bulan sejak dicabutnya SIP

Larangan Penghuni Rumah Negara

  • Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dari instansi yang bersangkutan
  • Menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain
  • Menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan
  • Menghuni rumah negara dalam satu daerah yang sama bagi masing-masing suami/istri yang berstatus pegawai negeri

Penghuni dapat dikenakan sanksi jika melalaikan kewajiban antara lain dengan :

  • Pencabutan/Pembatalan Surat Izin Penghunian (SIP)
  • Pembatalan Perjanjian Sewa Beli

Kondisi Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III adalah :

  • Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai Mess/Asrama sipil dan TNI/POLRI
  • Rumah Negara yang masih dalam sengketa
  • Rumah Negara Golongan II yang berfungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, Pelabuhan udara, Pelabuhan laut dan laboratorium/ balai penelitian.

Untuk Produknya antara lain :

  • Surat Keputusan Rumah Negara Golongan III
  • Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan III
  • Surat Keputusan Penetapan Harga
  • Surat Keterangan Tanda Lunas Sewa Rumah
  • Buku Perjanjian Sewa Beli
  • Surat Keterangan Tanda Lunas Sewa Beli
  • Surat Keputusan Pelepasan Hak Milik Rumah dan Tanah

Berdasarkan Surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara nomor S-208/KN/KN.2/2023 tanggal 20 November 2023 hal Pendapat Mengenai Tindak Lanjut Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara Golongan III yang Belum Lunas Sampai Batas Jatuh Tempo.
Tindak Lanjut Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara Golongan III yang melebihi Batas Jatuh Tempo antara lain :

  • Lunas sampai dengan 20 November 2023, Maka SKTL Sewa Beli dapat diterbitkan.
  • Belum lunas sampai dengan 20 November 2023, maka perlu dilakukan Addendum PSB RNG III. Penyusunan Addendum RNG III dapat dilakukan apabila telah terdapat dasar pengaturan yang memadai.
  • Proses pembayaran angsuran sewa beli melalui penerbitan kode billing, untuk penghuni RNG III yang sudah melebihi jangka waktu PSB tidak dapat dilakukan