Sub Menu

Deskripsi

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF.


PELAYANAN SIMBG

Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, klik disini PBG memiliki fungsi: Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung. PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi: 1. Pengajuan 2. Pemeriksaan Rencana Teknis 3. Perhitungan Retribusi 4. Penerbitan PBG

Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF, adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana. SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa. SLF memiliki fungsi: Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan. Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Mendata keberadaan fisik bangunan gedung. SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji. Aspek yang diperiksa meliputi: 1. Struktur 2. Arsitektur 3. Mechanical Electrical Plumbing (MEP) untuk memulai mengajukan SLF klik disini SLF berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal. 5 tahun untuk bangunan lainnya.

Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung

Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, atau disingkat SBKBG, adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan adalah benar miliknya dan tanggung jawab bangunan tersebut menjadi tanggung jawabnya. SBKBG diperoleh bersamaan dengan SLF, apabila ingin mengetahui lebih lanjut tentang SLF, klik disini SBKBG memiliki fungsi: Memastikan hak kepemilikan bangunan gedung tersebut. Memastikan bangunan gedung adalah legal, sah, dan mengikuti standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mendata kepemilikan bangunan gedung.

Paling Sering Ditanyakan

Permohonan PBG dan SLF diproses oleh Dinas Teknis (Dinas yang bertanggung jawab mengenai bangunan gedung) dan Dinas Perizinan di daerah yang berada di Kab/Kota.

PP No 16 Tahun 2021 menjelaskan bahwa PBG untuk perumahan dimohonkan PBG kolektif di SIMBG. Dokumen yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Bangunan Gedung adalah SBKBG. Saat ini format dokumen SBKBG masih dalam tahap penyempurnaan.

Permohonan SLF tidak dikenakan biaya retribusi (gratis) jika sebelumnya sudah memiliki IMB/PBG, sedang permohonan PBG hanya dikenakan biaya retribusi saja untuk besaran biaya retribusi sesuai dengan perda retribusi daerah.

IMB yang terbit pada tanggal tersebut sudah tidak diakui dan tidak bisa dikonversi kembali.

Secara umum untuk syarat dokumen diantaranya dokumen tanah, data umum (KTP, KRK/KKPR, dokumen izin lingkungan, data penyedia jasa), dokumen rencana teknis (arsitektur, struktur, MEP). Untuk lebih detailnya dapat dilihat di akun pemohon.

Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan PBG dan SLF hingga terbit normalnya 28 hari kerja, diluar adanya perbaikan dokumen.

Penyedia jasa merupakan badan usaha atau orang yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian (SKA/SKK) mengenai bangunan gedung.

KRK/KKPR bisa diurus melalui ATR/BPN di daerah Kab/Kota sesuai lokasi bangunan gedung.

Perbaikan data dapat dilakukan melalui akun kepada dinas teknis atau kepala dinas perizinan pada menu update. Bisa juga dilakukan perbaikan pada saat finalisasi data.

Untuk bangunan yang sudah terbangun, permohonannya melalui SLF bangunan eksisting. Jika belum memiliki IMB/PBG sebelumnya, akan dimohonkan sekaligus sehingga outputnya akan mendapatkan dokumen PBG dan SLF.

Sudah terintegrasi.

Saat ini, permohonan PBG dan SLF diajukan secara online melalui website simbg.pu.go.id, tidak dimohonkan secara manual.

Untuk perumahan/real estate, pengajuannya PBG Kolektif per tipe rumah.

Dasar hukum yang mengatur mengenai Bangunan Gedung, yaitu:
  • UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • PP No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Tata cara permohonan PBG dan SLF dapat dilihat panduan teknis pada halaman beranda website simbg.pu.go.id pada poin 4.

Permohonan PBG bangunan baru, untuk permohonan SLF-nya sudah dimohonkan sekaligus sehingga tidak perlu mengajukan kembali. Dengan syarat, saat akan membangun, pemohon menginfokan kepada dinas teknis untuk jadwal konstruksinya agar dinas dapat menugaskan penilik untuk melakukan inspeksi, yang selanjutnya akan diterbitkan dokumen SLF.