Sub Menu

Deskripsi

Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa merupakan aplikasi untuk mendokumentasikan proses Pengadaan Barang/Jasa dimulai dari Perencanaan sampai dengan Serah Terima yang ada di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Paling Sering Ditanyakan (Cara Mendaftar di SPSE)

Penyedia yang berminat mengikuti lelang secara elektronik di Kementerian PUPR harus memiliki Account/User ID terlebih dulu. Bagi yang sudah memiliki akun SPSE di LPSE lain yang sudah teraktivasi (roaming), dapat menggunakan User ID tersebut untuk mengikuti tender di LPSE Kementerian PUPR (tidak perlu mendaftar di LPSE PUPR).

Silahkan daftar secara online di LPSE Kementerian PUPR di https://lpse.pu.go.id/eproc4, kemudian klik menu pendaftaran penyedia pada tampilan depan website, masukkan alamat email resmi perusahaan Anda lalu klik mendaftar. Setelah itu akan ada balasan Konfirmasi email pendaftaran pada email perusahaan Anda yang didaftarkan. Klik konfirmasi URL di email Anda dan isilah formulir elektronik tersebut dengan lengkap lalu klik mendaftar. Simpanlah User ID dan password yang Anda buat. Silahkan lakukan verifikasi agar ID dan password tersebut dapat diaktivasi.

Verifikasi Penyedia secara daring sesuai ketentuan yang telah disampaikan di alamat https://lpse.pu.go.id/eproc4/publik/detilpesanberjalanpopup?beritaId=2794064.

Sesuai dengan SE Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 2 tahun 2020 tentang Syarat Dokumen Pembuatan Akun SPSE bagi Pelaku Usaha pada Fungsi LPSE:
  • Untuk Badan Usaha:
    • KTP/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yang menunjukkan identitas dari Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan.
    • NPWP Perusahaan.
    • Akta perusahaan (pendirian/perubahan terakhir).
  • Untuk Usaha Perorangan:
    • KTP Pemilik Usaha Perorangan.
    • NPWP Pemilik Usaha Perorangan.
  • Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor perwakilan/cabang di Indonesia:
    • Akta/Sertifikat Pendirian Usaha (Article of Incorporation).
    • Identitas Wajib Pajak (Tax Identification).
** Jika verifikasi diwakilkan maka harus ada surat kuasa dari Direktur/Direksi.

Petugas LPSE akan memeriksa kevalidan data-data penyedia. Jika dinyatakan Verified maka petugas akan menyetujui Registrasi penyedia di sistem dengan demikian secara otomatis akun yang dibuat bisa digunakan. Loginlah di SPSE dengan User ID dan Password yang dibuat sebelumnya.

Penyedia yang sudah memiliki Akun/User ID di LPSE tidak perlu mendaftar kembali, cukup User ID yang sudah aktif dilakukan Agregasi Data Penyedia (Roaming Nasional).

Ketika login di LPSE tempat terdaftar, akan muncul menu aktivasi seperti di bawah ini. Klik di tombol “klik disini” kemudian isikan data yang diminta. Jika menu aktivasi tidak muncul, Penyedia dapat melaporkan permasalahan Agregasi Data Penyedia melalui LPSE Support dengan cara login di salah satu LPSE

Penyedia cukup memiliki 1 User ID saja, dan bagi yang memiliki lebih dari 1 User ID maka akan diagregasi menjadi 1 user tunggal saja yang aktif dan User ID lainnya akan terintegrasi tidak perlu menghapusnya.

Paling Sering Ditanyakan (Cara Merubah Data di SPSE)

Perubahan data penyedia dilakukan di aplikasi SIKAP dan selanjutnya dapat dilakukan integrasi dan sinkronisasi data SIKAP di SPSE. Selanjutnya anda dapat menyampaikan permohonan verifikasi dan aproval perubahan data ke Admin LPSE di alamat helpdesk.spse@pu.go.id dengan melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
  • Surat permohonan perubahan data bermaterai dan ditandatangani oleh Direktur perusahaan (sesuai perubahan yang diajukan)
  • KTP Direktur/Direksi Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • SIUP/SIUJK/NIB/Ijin untuk menjalankan kegiatan/usaha sesuai Bidangnya dan ketentuan perundangan yang berlaku
  • Surat keterangan domisili (untuk permintaan perubahan alamat)
  • Surat Kuasa (bagi pengajuan perubahan yang dikuasakan)
Untuk Perubahan data yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Penyedia di SIKAP dapat disampaikan dengan menyampaikan permohonan perubahan data penyedia dengan menyampaikan surat permohonan perubahan data badan usaha yang bermaterai dan ditandatangani oleh direktur perusahaan, serta scan asli legalitas perusahaan untuk data pendukung. Selanjutnya permohonan akan dieskalasi ke Helpdesk LKPP untuk penanganan lebih lanjut.

Paling Sering Ditanyakan (Permasalahan Terkait SPSE)

Permasalahannya adalah User ID atau Password yang digunakan oleh Penyedia tidak sesuai atau salah. Solusinya adalah menggunakan User ID atau Password yang sesuai/benar. Jika Penyedia tidak ingat Passwordnya, maka harus melakukan reset password. Untuk melakukan reset password SPSE, Penyedia dapat menggunakan fasilitas lupa password di alamat https://sikap.lkpp.go.id/resetpassacc dengan memasukkan User ID, NPWP, dan email terdaftar. Jika email sudah tidak sesuai, maka untuk mendapatkan password baru, Penyedia harus mengajukan permohonan perubahan email ke LPSE terlebih dahulu.

Silahkan cek data Anda dengan cara login di sikap.lkpp.go.id. Kemungkinan permasalahannya adalah:
  • Data Penyedia di SIKAP masih kosong. Solusinya, lengkapi terlebih dahulu baru dicoba integrasi kembali.
  • Data di SIKAP tidak lengkap, biasanya di bagian pengalaman tidak terisi secara lengkap. Solusinya, cek di bagian Identitas, Izin Usaha, Akta Pendirian, sampai Pajak, pastikan semua data sudah terisi.
  • Jika integrasi SIKAP tidak bisa dilakukan di LPSE tertentu, silahkan laporkan melalui LPSE Support.

Catatan: Lakukan Integrasi Data dari SIKAP setelah Anda melengkapi semua data di sikap.lkpp.go.id sesuai dengan data aslinya sehingga ketika dilakukan verifikasi data sudah benar dan tidak ada lagi kesalahan pengetikan (Typo).

Paling Sering Ditanyakan (Permasalahan Terkait Pengiriman Penawaran (APENDO))

Pengiriman penawaran di SPSE 4.5 Kementerian PUPR dilakukan menggunakan Apendo 5.1.5 (versi terupdate) yang dapat diunduh di inaproc.id/unduh. Petunjuk penggunaan Apendo juga dapat diunduh di link tersebut.

Struk pengiriman penawaran hanya menyampaikan daftar isi penawaran yang dikirim. Informasi status pengiriman penawaran dapat dilihat di SPSE tampilan penyedia (status terkirim dan waktu pengiriman penawaran).

Kendala enkripsi/pengiriman penawaran dapat disebabkan oleh beberapa hal antara lain PC/Laptop/Browser/Jaringan Internet yang digunakan, penamaan file/folder, besaran file, dan Apendo yang digunakan. Untuk menghindari permasalahan yang sama, Anda dapat mengikuti beberapa petunjuk upload dokumen penawaran sebagai berikut:
  • Mengganti PC/Laptop/Browser/Jaringan Internet yang digunakan.
  • Hindari penamaan file dan folder yang terlalu panjang dan menggunakan angka/karakter khusus (*,(),%, $,&,^,_,-,@,!,”, dll).
  • File yang diupload tidak dalam kondisi terbuka.
  • Hindari mengupload file yang terlalu besar. Jika file yang diupload terlalu besar, bisa dibagi menjadi beberapa file (disarankan membagi file terbesar yang akan diupload menjadi 2 atau 3 file).
  • Tempatkan file penawaran yang akan diupload di hard disk PC/Laptop (bukan dari flashdisk/hard disk eksternal), dan jangan menggunakan direktori yang terlalu panjang (langsung di D:/ saja).
  • Unduh ulang Apendo yang digunakan di inaproc.id/unduh (pastikan menggunakan Apendo yang sesuai).
  • Extract Apendo sebelum digunakan.
  • Hindari mengirimkan penawaran menjelang batas akhir jadwal pengiriman.

Paling Sering Ditanyakan (Kategori Akun/Akses)

Untuk memperoleh kode akses Pokja Pemilihan di LPSE Kementerian PUPR, Anda dapat melakukan pendaftaran di alamat https://sipbj.pu.go.id/pendaftaranspse/nonpenyedia dan selanjutnya menyampaikan Permohonan Aktivasi Kode Akses SPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan Nama, NIP, NIK, No Sertifikat PBJ, email kedinasan (@pu.go.id), nomor telepon, Alamat, serta melampirkan scan asli KTP, Sertifikat PBJ, dan SK Pokja Pemilihan.

Untuk memperoleh password baru, Pokja Pemilihan dapat menggunakan fasilitas lupa password di https://lpse.pu.go.id/eproc4/user/lupapassword, masukkan ID dan email yang terdaftar dan pilih ‘Non Penyedia’ untuk jenis pengguna. Link Reset Password akan dikirimkan ke email terdaftar.

Pokja Pemilihan yang telah memiliki ID password tidak perlu mendaftar ulang dan dapat menggunakan ID password yang telah digunakan sebelumnya. Terkait perpindahan BP2JK dapat disampaikan ke LPSE melalui helpdesk.spse@pu.go.id dengan melampirkan SK Pokja Pemilihan. Jika reset password terkendala, Pokja dapat menyampaikan permohonan reset password ke alamat helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan nama, NIP, Jabatan di SPSE, dan user ID yang digunakan.

Jika ada perubahan SK Pokja Pemilihan, BP2JK dapat membuat Pokja Pemilihan yang baru di SPSE (Pokja Revisi). Setelah Pokja baru dibentuk oleh BP2JK di SPSE, BP2JK dapat memindahkan paket dari Pokja lama ke Pokja yang baru.

Permohonan perubahan email Pokja Pemilihan dapat disampaikan melalui BP2JK ke LPSE ke alamat email helpdesk.spse@pu.go.id.

Paling Sering Ditanyakan (Pengumuman Tender)

Paket tidak muncul di tampilan Pokja Pemilihan karena BP2JK belum memilih Pokja untuk paket terkait. Silahkan hubungi BP2JK untuk memilih Pokja di SPSE.

  • Dokumen prakualifikasi (untuk paket dengan metode prakualifikasi) dapat diadendum oleh Pokja Pemilihan maksimal 3 * 24 jam sebelum batas akhir pemasukan PQ.
  • Untuk paket pascakualifikasi, addendum dokumen pemilihan dapat dilakukan maksimal 3 * 24 jam sebelum batas akhir pemasukan penawaran.

Seluruh perubahan jadwal dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan di SPSE. Perubahan batas akhir pemasukan penawaran dan mulainya pembukaan penawaran yang dilakukan setelah melewati jadwal hanya dapat dirubah oleh Pokja jika belum dilakukan pembukaan penawaran, dan harus dilakukan persetujuan oleh Admin PPE LPSE.

Perubahan nama paket tidak dapat dilakukan untuk paket yang telah diumumkan karena akan mempengaruhi token pengiriman dan pembukaan penawaran yang telah digenerate oleh sistem.

Perubahan metode pengadaan tidak dapat dilakukan di SPSE.

Perubahan HPS dilakukan oleh PPK dengan melakukan addendum rincian HPS dilanjutkan dengan upload dokumen addendum dokumen pemilihan oleh Pokja Pemilihan.

Pokja Pemilihan dapat menyampaikan permohonan perubahan informasi tender ke LPSE melalui email helpdesk.spse@pu.go.id.

File/dokumen yang telah diupload untuk paket yang telah diumumkan tidak dapat dihapus. Pokja Pemilihan dapat melakukan addendum untuk mengupload ulang dokumen di SPSE.

Paling Sering Ditanyakan (Penetapan Pemenang PQ)

Penetapan pemenang PQ tidak memerlukan persetujuan anggota Pokja.

Hal itu disebabkan adanya draft addendum dokumen pemilihan yang belum diselesaikan. Pokja harus memajukan jadwal ke masa jawab sanggah kemudian upload file di slot addendum dokumen pemilihan. Kembalikan jadwal ke penetapan pemenang kemudian lakukan penetapan pemenang PQ di SPSE.

Paling Sering Ditanyakan (Pembukaan Penawaran)

Jika ditemukan kendala dalam melakukan dekripsi/pembukaan penawaran, dapat dicoba kembali dengan beberapa tips berikut:
  • Mengganti PC/Laptop/ Jaringan Internet yang digunakan
  • Mengupdate OS yang digunakan
  • Mengunduh ulang Apendo yang digunakan di inaproc.id/unduh
  • Memastikan hard disk penempatan file hasil dekripsi memadai (disarankan langsung di D:/ atau C:/)
Jika kendala masih dialami, Pokja Pemilihan dapat menyampaikan permohonan klarifikasi file penawaran ke helpdesk.spse@pu.go.id dengan menyampaikan nama paket, kode tender, nama penyedia, nama file, dan permasalahan/kendala yang dialami.