Konsultasi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Sub Menu
Konsultasi Dana Alokasi Khusus DAK adalah layanan audiensi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian PUPR untuk pengelolaan infrastruktur daerah yang dapat didanai melalui sumber pendanaan dari Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Daerah.
Dasar hukum yang mengatur tentang DAK Fisik Infrastruktur, yaitu:
Bidang Jalan
DAK Fisik Infrastruktur bidang jalan adalah pembiayaan infrastruktur jalan kewenangan daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.
Bidang Sumber Daya Air (SDA)
DAK Fisik Infrastruktur bidang SDA adalah pembiayaan infrastruktur Irigasi kewenangan daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.
Bidang Air Minum
DAK Fisik Infrastruktur bidang air minum adalah pembiayaan infrastruktur air minum kewenangan daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.
Bidang Sanitasi
DAK Fisik Infrastruktur bidang sanitasi adalah pembiayaan infrastruktur sanitasi kewenangan daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.
Bidang Perumahan dan Permukiman
DAK Fisik Infrastruktur bidang perumahan dan permukiman adalah pembiayaan infrastruktur perumahan dan permukiman kewenangan daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.
Penanganan infrastruktur daerah melalui DAK dilaksanakan mengikuti arah kebijakan dan RKP tahunan, secara umum penanganan infrastruktur setiap bidangnya mengikuti menu kegiatan tertentu dengan uraian sebagai berikut:
Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran DAK Fisik Infrastruktur secara umum sebagai berikut: