Sub Menu

Deskripsi

Konsultasi Dana Alokasi Khusus DAK adalah layanan audiensi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian PUPR untuk pengelolaan infrastruktur daerah yang dapat didanai melalui sumber pendanaan dari Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Daerah.

Paling Sering Ditanyakan

Dasar hukum yang mengatur tentang DAK Fisik Infrastruktur, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2000 – 2025;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara;
  • Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
  • PERPRES No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 tahun 2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat;
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik;
  • Peraturan Dirjen Anggaran Nomor Per-4/AG/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

DAK adalah bagian dari Transfer Ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

Bidang Jalan

DAK Fisik Infrastruktur bidang jalan adalah pembiayaan infrastruktur jalan kewenangan daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.

Bidang Sumber Daya Air (SDA)

DAK Fisik Infrastruktur bidang SDA adalah pembiayaan infrastruktur Irigasi kewenangan daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.

Bidang Air Minum

DAK Fisik Infrastruktur bidang air minum adalah pembiayaan infrastruktur air minum kewenangan daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.

Bidang Sanitasi

DAK Fisik Infrastruktur bidang sanitasi adalah pembiayaan infrastruktur sanitasi kewenangan daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.

Bidang Perumahan dan Permukiman

DAK Fisik Infrastruktur bidang perumahan dan permukiman adalah pembiayaan infrastruktur perumahan dan permukiman kewenangan daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.

Penanganan infrastruktur daerah melalui DAK dilaksanakan mengikuti arah kebijakan dan RKP tahunan, secara umum penanganan infrastruktur setiap bidangnya mengikuti menu kegiatan tertentu dengan uraian sebagai berikut:

  1. Bidang Jalan
    • Penanganan jalan
      Secara umum penanganan jalan menggunakan konsep Long Segment penanganan jalan yang menerus yang bisa lebih dari satu ruas yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan mantap dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Lingkup penanganan long segment mencakup (Pemeliharaan Rutin, pemeliharaan berkala dan peningkatan/rekonstruksi).
    • Penanganan jembatan
      Secara umum penanganan jembatan terdiri dari pemeliharaan berkala jembatan, penggantian jembatan dan pembangunan jembatan.
  2. Bidang Irigasi
    • Pembangunan Jaringan Irigasi
      Merupakan kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum tersedia jaringan irigasinya.
    • Peningkatan Jaringan Irigasi
      Merupakan kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondis lingkungan daerah irigasi.
    • Rehabilitasi Jaringan Irigasi
      Merupakan kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan kondisi pelayanan irigasi seperti semula.
    • Pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir
      Merupakan kegiatan menyediakan/membangun infrastruktur pengendali banjir sehingga dapat melindungi daerah irigasi dari resiko banjir.
  3. Bidang Air Minum
    • Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan
      Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR).
    • Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan
      Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Penambahan Sumur Dalam Terlindungi Broncaptering.
    • Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan
      Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Broncaptering/Sumur Dalam Terlindungi.
    • Pembangunan Transmisi Air Curah untuk SPAM Regional
    • Pembangunan Baru SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Komunal
  4. Bidang Sanitasi
    • Pengembangan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)
      Terdiri dari Pembangunan IPAL Skala Perkotaan/Permukiman dan Penambahan Pipa Pengumpul dan SR untuk Kab/Kota yang telah memiliki SPALD-T skala perkotaan/permukiman.
    • Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S)
      Terdiri dari pembangunan tangki septik komunal dan pembangunan tangki septik skala individual perkotaan, pembangunan tangki septik skala individual perdesaan, pengadaan truk tinja dan pembangunan/peningkatan/rehabilitasi instalasi pengelolaan lumpur tinja (IPLT).
    • Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah
      Terdiri dari pembangunan TPS3R, Peningkatan/Rehabilitasi TPS3R dan Pembangunan TPST.
  5. Bidang Perumahan dan Permukiman
    • Bidang Perumahan dan Permukiman melingkupi: Peremajaan Kawasan, Pemugaran Kawasan, Relokasi Permukiman, dan Pembangunan Permukiman Baru. Di dalamnya, mencakup beberapa aspek yang harus ditangani antara lain:
      • Pembangunan Baru Rumah Swadaya
      • Peningkatan Kualitas Rumah Swaday
      • Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Swadaya
      • Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan

Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran DAK Fisik Infrastruktur secara umum sebagai berikut:

  • Penyusunan Arah Kebijakan: pada tahapan ini Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemendagri dan Kementerian PUPR melaksanakan rapat multilateral meeting untuk menentukan arah kebijakan, target, sasaran, kebutuhan pendanaan, lingkup/pilihan kegiatan dan kriteria penilaian teknis.
  • Sosialisasi: Bappenas melakukan sosialisasi arah kebijakan sehingga Pemda dapat menyiapkan kelengkapan dokumen usulan atau yang disebut (readiness criteria).
  • Pengusulan: Pada tahap ini Pemda melakukan input usulan dalam aplikasi KRISNA. Adapun untuk penyampaian usulan aspirasi DPR akan dilakukan pengecekan dengan kesesuaian bidang dan lokasi prioritas oleh Bappenas, kemudian kesesuaian dengan lingkup/pilihan kegiatan dan penerimaan aspirasi DPR-RI.
  • Penilaian
    • Bappenas melakukan Penilaian kesesuaian dengan target dan lokasi prioritas;
    • Kemenkeu melakukan penilaian dengan kesesuaian dengan pagu indikatif bidang;
    • Kementerian PUPR melakukan penilaian terkait kesesuaian dengan data teknis dan pemenuhan readiness criteria.
  • Pengalokasian
    • Kemenkeu akan melakukan perhitungan alokasi pemda yang kemudian akan dibahas oleh DPR RI (banggar) dalam UU APBN sehingga pada akhirnya akan ditetapkan dalam pengumuman alokasi DAK Per-Pemda.
  • Penyusunan Rencana Kegiatan: Tahapan ini disebut dengan tahapan konsultasi program yang dilakukan oleh Bappenas, Kemenkeu dan Kementerian PUPR dengan tahapan:
    • Bappenas akan memastikan kesesuaian usulan dengan prioritas pembangunan nasional;
    • Kemenkeu akan memastikan kesesuaian usulan alokasi per bidang per Pemda;
    • Kementerian PUPR akan memastikan penilaian kelayakan teknis dan kewajaran harga;
    Proses ini akan menghasilkan Rencana Kegiatan (RK) yang disetujui bersama antara Kementerian PUPR bersama dengan Pemerintah Daerah, dimana RK dijadikan sebagai kontrak kerja antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam melaksanakan kegiatannya di lapangan.