Deskripsi

Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Paling Sering Ditanyakan

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

Informasi publik di lingkungan Kementerian PUPR dibagi atas:
a) Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
b) Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
c) Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
d) Informasi yang Dikecualikan.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.

PPID Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dijabat oleh Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat.

Informasi publik di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat diperoleh dengan cara:
a) Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara tertulis (pemohon datang langsung) atau tidak tertulis (permohonan via telepon, fax, email, dan website);
b) Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan informasi publik dengan lengkap serta melampirkan fotokopi KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;
c) Setiap pemohon informasi publik dapat datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik, Gedung Utama Lt.1 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Pattimura No.20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atau mengajukan permohonan informasi melalui: Telepon/Fax (021) 7228497, dan website http://pu.go.id/layananinformasi/request;
d) Pengisian dan pencatatan formulir permohonan informasi dari permohonan informasi yang diajukan melalui telepon / fax / email, dilakukan oleh petugas. Sementara permohonan informasi yang diajukan melalui http://pu.go.id/layananinformasi/request dapat mengisi langsung secara online;
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik secara langsung apabila pemohon datang langsung atau melalui fax dan email apabila permohonan diajukan melalui telepon, fax, email, dan website.

Kementerian PUPR akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian PUPR dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 (tujuh) hari kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR.