Informasi publik di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat diperoleh dengan cara:
a) Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara tertulis (pemohon datang langsung) atau tidak tertulis (permohonan via telepon, fax, email, dan website);
b) Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan informasi publik dengan lengkap serta melampirkan fotokopi KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;
c) Setiap pemohon informasi publik dapat datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik, Gedung Utama Lt.1 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Pattimura No.20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atau mengajukan permohonan informasi melalui: Telepon/Fax (021) 7228497, dan website
http://pu.go.id/layananinformasi/request;
d) Pengisian dan pencatatan formulir permohonan informasi dari permohonan informasi yang diajukan melalui telepon / fax / email, dilakukan oleh petugas. Sementara permohonan informasi yang diajukan melalui
http://pu.go.id/layananinformasi/request dapat mengisi langsung secara online;
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik secara langsung apabila pemohon datang langsung atau melalui fax dan email apabila permohonan diajukan melalui telepon, fax, email, dan website.