Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Nasional Tol

Deskripsi

Ruang Manfaat Jalan Tol adalah ruang sepanjang jalan tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan tol dan digunakan untuk badan jalan tol, saluran tepi jalan tol, dan ambang pengamanannya. Sedangkan Ruang Milik Jalan Tol (Rumija Tol) Ruang Milik Jalan Tol adalah ruang manfaat jalan tol dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan tol yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan tol, pelebaran jalan tol, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan tol dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.

Ruang Pengawasan Jalan Tol (Ruwasja Tol) Ruang Pengawasan Jalan Tol adalah ruang tertentu di luar Ruang Milik Jalan Tol yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan tol agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan tol dan fungsi jalan tol.

Pemanfaatan Rumija Tol dan Rumaja Tol Pemanfaatan Rumaja dan Rumija adalah kegiatan memanfaatkan Ruang Milik Jalan Tol dan Ruang Manfaat Jalan Tol, antara lain untuk pemasangan bangunan utilitas, instalasi utilitas, angkutan berat/khusus.

SISTEM PELAYANAN PERIZINAN PEMANFAATAN RUMIJA TOL, terdiri atas:

  1. Izin Pemanfaatan Rumija Tol
  2. Rekomendasi Pemanfaatan Ruwasja Tol
  3. Dispensasi Penggunaan Rumija Tol untuk Kendaraan dengan Angkutan Berat/Khusus
  4. Dispensasi Penggunaan Rumija Tol untuk Keperluan Tertentu/Sementara
  5. Izin Pembangunan Underpass/ Overpass
  6. Izin Pembangunan Simpang Susun dan Prasarana Transportasi Lain Sejajar Jalan Tol