Layanan Perizinan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi (OSS)

Deskripsi Singkat

Perizinan yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi ditujukan untuk:

  1. Usaha Orang Perseorangan
    • Jenis layanan:
      • Permohonan Sertifikat Standar terverifikasi
      • Pencabutan berdasarkan permohonan
    • Persyaratan:
      • Sertifikat Komptetensi Kerja (SKK) Konstruksi
  2. Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN)
    • Jenis layanan:
      • Permohonan Sertifikat Standar terverifikasi
      • Pencabutan berdasarkan permohonan
    • Persyaratan:
      • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
  3. Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA)
    • Jenis layanan:
      • Permohonan Sertifikat Standar terverifikasi
      • Pencabutan berdasarkan permohonan
    • Persyaratan:
      • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
      • Memenuhi struktur permodalan dan kriteria teknis penanam modal
  4. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (KP BUJKA)
    • Jenis layanan:
      • Permohonan Sertifikat Standar terverifikasi
      • Perpanjangan
      • Pencabutan berdasarkan permohonan
    • Persyaratan:
      • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
      • Pembayaran PNBP Perizinan