"Pelayanan Publik Terpadu merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memudahkan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Juga menjadi salah satu ujung tombak bagi Kementerian PUPR untuk menjadi badan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif memenuhi hak publik dalam mewujudkan good governance."
M. Basuki Hadimuljono
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat beberapa website pelayanan publik Kementerian PUPR yang tidak dapat diakses sejak 20 Juni 2024 dikarenakan adanya gangguan pada Server PDN 2 milik Kementerian Kominfo. Untuk informasi terkait pelayanan publik Kementerian PUPR dapat melalui Contact Center 158 dan Whatsapp Center 0815 1000 0158.