Layanan Kami

spse

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

perizinan

Konsultasi & Perizinan

konsultasi

Informasi Publik

informasi-publik

Pengaduan

Pengumuman & Berita

Pengumuman
Berita

FAQ

Landasan pelayanan informasi publik mengacu pada UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Pasal 1, Ayat 1).

Menurut UU No 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Perubahan paradigma yang terjadi saat ini memberikan peluang keterlibatan masyarakat untuk bisa mengakses seluas-luasnya terhadap Informasi Publik dengan pengecualian yang ketat dan terbatas Maximum Access Limited Exemption (MALE). Hak setiap orang untuk memperoleh informasi ini, menjadi relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Ruang lingkup pelayanan publik dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelayanan WhatsApp Center adalah layanan yang disediakan melalui platform WhatsApp untuk memberikan dukungan, informasi, dan solusi kepada pengguna aplikasi Sahabat. Melalui WhatsApp Center, pelanggan dapat mengajukan pertanyaan, melaporkan masalah, meminta bantuan, atau mendapatkan informasi mengenai layanan secara cepat dan mudah. Layanan ini dirancang untuk memberikan respon yang efisien dan personal, sehingga pelanggan dapat merasakan pengalaman yang lebih baik dalam berinteraksi dengan perusahaan atau penyedia layanan.

Pelayanan Konsultasi Luring adalah layanan konsultasi yang dilakukan secara tatap muka di Ruang Pelayanan Publik Kementerian PUPR. Dalam konsultasi ini, masyarakat bertemu langsung dengan masing-masing petugas PIC layanan untuk mendiskusikan masalah, kebutuhan, atau pertanyaan mereka. Konsultasi luring memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci, interaksi yang lebih personal, dan solusi yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pelayanan Konsultasi Melalui Video Conference adalah layanan konsultasi yang dilakukan secara virtual menggunakan platform video conference, seperti Microsoft Teams, Zoom, atau Google Meet. Dalam layanan ini, masyarakat dapat berkomunikasi secara langsung dengan petugas PIC masing-masing layanan yang mereka butuhkan. Konsultasi melalui video conference memungkinkan pelanggan untuk mendapatkan saran, solusi, atau informasi tanpa harus datang ke lokasi kantor Kementerian PUPR, sehingga lebih praktis dan fleksibel. Layanan ini sangat berguna bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak, namun tetap ingin mendapatkan konsultasi secara personal dan interaktif.

Pelayanan Publik Terpadu merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memudahkan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Juga menjadi salah satu ujung tombak bagi Kementerian PUPR untuk menjadi badan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif memenuhi hak publik dalam mewujudkan good governance.

M. Basuki Hadimuljono

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Ingin Berkonsultasi Langsung di Kantor?

Ruang Pelayanan Publik Kementerian PUPR (Lt. 1 Gedung Utama)

Alamat: Jalan Pattimura No.20, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110